PARIGI MOUTONG- Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong melakukan konsultasi di Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (12/3).
Konsultasi tersebut terkait Kewenangan Retribusi antara Propinsi dan Kabupaten sehubungan dengan Raperda tentang Retribusi Daerah dan Raperda Pajak Daerah yang sedang dibahas di DPRD Kabupaten Parigi Moutong bersama pihak eksekutif.
Rombongan Pansus III ini dipimpin Suardi selaku ketua dan didampingi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menginisiatif Perda tersebut.
Pansus III diterima langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulteng, Muhammad Arif Latjuba. Rapat konsultasi ini berlangsung di Aula Dislutkan Propinsi Sulteng.
Dari hasil konsultasi itu, Pansus III akan menyesuaikan beberapa hal yang telah disampaikan oleh pihak Dislutkan Propoinsi Sulteng pada lanjutan pembahasan Raperda Retribusi bersama OPD terkait. IMUT/HUMAS SETWAN