Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Hearing Dinas PMPD Parigi Moutong Terkait Pilkades Serentak

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
4 Juli 2019
A A

Baca Juga

Dinas PMD: Pilkades Serentak 2023 Akan Dipercepat

Lantik 97 Kades, Samsurizal Gaungkan DOB

P2KD Tolak 9 Gugatan Pilkades Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) lintas komisi. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarkat terkait proses dan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (4/7).
Dalam rapat lintas komisi DPRD Parigi Moutong, menghadirkan Kadis PMPD Parigi Moutong, Fit Dewana, Bagian Kumdang Setda Parigi Moutong dan warga dari lima desa yang melaksanakan Pilkades serentak yakni, Desa Pombalowo, Olaya, Bambalemo Ranomaisi, Ambesia, dan Supilopong.
Ketua Komisi 1 DPRD Parigi Moutong, Husen Mardjengi mengatakan, sesuai dengan laporan masyarakat yang baru saja melakukan Pilkades serentak itu, dalam Pilkades tersebut terdapat banyak kejanggalan yang terjadi. Seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dibentuk tapi belum dilantik tetapi sudah melakukan pembentukan P2KD.
“Sehingga mereka menginginkan untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU), tetapi kami DPRD Parigi Moutong masih melakukan pengujian untuk melihat sejauh mana bentuk pelanggaran yang terjadi saat ini di Pilkades serentak itu,” ungkapnya.
Menurut dia, dari pengujian tersebut jika terjadi pelanggaran yang fatal kemungkinan bisa dilakukan PSU. Akan tetapi, laporan atau keluhan masyarakat itu harus di uji terlebih dahulu baru kemudian pihaknya mengambil tindakan selanjutnya.
“Kami DPRD Parigi Moutong akan merekomendasikan laporan masyarakat tersebut kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa yang ada di kabupaten dalam hal ini Dinas PMPD Parigi Moutong, karena di PMPD itulah teknisnya untuk melakukan pengujian terkait masalah atau kejanggalan yang terjadi pada Pilkades serentak ini, dan nanti dari hasil yang mereka uji itu akan mereka sampaikan ke kami DPRD Parigi Moutong,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis PMPD parigi Moutong, Fit Dewana mengatakan, terkait dengan tuntutan masyarakat soal Pilkades serentak itu, pihaknya akan melakukan evaluasi tahapan pelaksanaan. Tetapi ada beberapa hal yang menjadi pembahasan internal pihaknya yakni tentang regulasi masalah (Calon Legislatif) Caleg yang menjadi calon kepala desa.
“Untuk itu, berdasarkan undang undang No. 6 Permendagri sampai dengan Perbup, disitukan tidak ada yang mengatur Caleg agar tidak mengikuti Pilkades, itukan tidak ada. Tetapi yang mengatur itu adalah Anggota Partai atau pengurus partai yang mencalonkan diri menjadi calon kepala desa wajib menyampaikan surat pengunduran diri. Nah, akan sangat riskan ketika kami menganulir masalah ini, tetapi yang menjadi acuan justru misalnya UU No 31 tentang Pemilu. Kemudian dengan PKPU No 20. Sehingga sementara yang menjadi dasar dalam Pilkades ini yakni UU No 6 Permendagri 112 dan Permendagri 65 serta Perbub No 48 tahun 2018,” ujar Fit pada sejumlah wartawan.
Dia mengatakan, terkait dengan tuntutan masyarakat soal BPD yang belum dilantik, seperti yang terjadi di Desa Pombalowo, didalam setiap proses pemilihan lembaga yang ada di desa setelah terbentuk, maka pemerintah kecamatan akan menyampaikan ke pihaknya untuk pembuatan SK.
“Nah, dari kami proses itu sudah di sampaikan ke kecamatan untuk segera mengukuhkan, karena kami menjaga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Seperti yang di laporkan masyarakat saat ini. Akan tetapi jika proses pengukuhan itu tidak dilaksanakan, maka itulah yang akan menjadi masalah,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Bupati kata dia, tentang pelimpahan sebagian kepada Camat untuk bisa mengukuhkan BPD, dan itu juga sudah ada pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas PMPD pada Camat untuk bisa mengukuhkan BPD.
“Untuk itu, terkait dengan adanya laporan masyarakat ini, kami tetap menjalankan tahapan Pilkades. Meskipun ada gugatan atau keberatan dari pihak itu tetap kami terima, dan ketika proses Pilkades ini menyalahi aturan, maka pasti akan ada tindakan yang dilakukan pemerintah untuk pihak yang keberatan agar mendapatkan keadilan,” tutupnya.

Tags: Pilkades
ShareTweet
Previous Post

KPA Parigi Moutong Lakukan Persiapan Penamatan Kelas Pemulihan Anak Narkoba

Next Post

3 Kecamatan di Parigi Moutong Masuk Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Dinkes Bakal Bangun Ruang Produksi Oksigen RS Moutong

10 September 2018

Sukadana: Membangun Harus Perhatikan Zonasi Kawasan

26 Oktober 2019

Hari Pertama Bertugas, Samsurizal Hadiri Lebaran Ketupat di Bantaya

24 Juni 2018

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In