PARIGI MOUTONG – Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, diduga kuat menjadi pemicu lonjakan kasus malaria yang kini berstatus kejadian luar biasa (KLB).
Kubangan bekas galian yang terisi air hujan berubah menjadi tempat berkembang biak nyamuk malaria. Dampaknya, sejak Juli 2025 tercatat 183 kasus baru malaria di Kabupaten Parigi Moutong, dengan 105 kasus berasal dari sekitar tambang ilegal di Moutong.
Data terbaru Dinas Kesehatan (Dinkes) per 11 September 2025 menyebut kasus malaria di Kecamatan Moutong saja mencapai 128. Lonjakan ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan langsung antara tambang emas ilegal dengan penyebaran penyakit.
Bupati Parigi Moutong H Erwin Burase dalam surat edaran tertanggal 26 Agustus 2025 menegaskan larangan aktivitas tambang, perikanan, dan penebangan ilegal. Ia juga menetapkan status siaga darurat KLB malaria melalui SK Nomor 300.2.2/809/BPBD yang berlaku di lima kecamatan terdampak: Sausu, Moutong, Bolano Lambunu, Taopa, dan Kasimbar.
Sumber menyebutkan, aktivitas tambang ilegal di Desa Lobu dan sekitarnya diduga melibatkan sejumlah pemodal lokal maupun luar daerah, dengan inisial NWR, RL alias Om JL, H ED, dan MT. Lokasi tambang tersebar di Bengka, Tagena, Nasalane, hingga Lemo.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Moutong, AKP Felix Alvon Sodale, mengatakan pihaknya belum menerima informasi detail mengenai nama-nama pemodal.
“Nama-nama tadi akan menjadi catatan kami untuk dikoordinasikan lebih lanjut. Saya baru sebulan bertugas di sini, jadi masih tahap membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Namun kami tidak menutup kemungkinan turun langsung ke lokasi,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis, (11/9).
Felix menegaskan, kepolisian berkomitmen menindaklanjuti surat edaran Bupati Parigi Moutong. Dalam pertemuan dengan camat dan kepala desa, ia meminta agar larangan tersebut diteruskan hingga tingkat desa.
“Jadi kami menunggu langkah kepala desa menyampaikan isi surat edaran Bupati kepada para penambang di wilayahnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polsek Moutong akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, desa, dan instansi terkait agar aktivitas tambang ilegal benar-benar dihentikan.
“Semua langkah ini demi memulihkan lingkungan sekaligus melindungi kesehatan warga,” tegasnya.
Tambang ilegal di Moutong bukan hanya merusak hutan dan mencemari sungai, tetapi juga memicu penyebaran penyakit. Bahkan pada Februari 2023, longsor di Desa Lobu akibat aktivitas tambang menewaskan enam orang.
Kini, dengan lonjakan malaria yang mencapai ratusan kasus, tambang emas ilegal di Moutong semakin nyata menjadi ancaman serius bagi masyarakat.*
Comments 1