PARIGI MOUTONG – Komisi II DPRD Parigi Moutong akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menindaklanjuti terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Rencananya Komisi II DPRD Parigi Moutong akan menghadirkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) dalam RDP tersebut.
“RDP dilaksanakan juga untuk menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD yang dilayangkan komisi kami,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong, Muhamad Fadli, di Parigi, Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam surat Pimpinan DPRD, kata dia, pihaknya diperintahkan untuk meminta penjelasan terkait surat yang diterbitkan DisKopUKM Parigi Moutong.
Kemudian, menindaklanjuti pernyataan DisKopUKM Parigi Moutong yang ramai diberitakan oleh media masa, terkait koperasi pemilik IPR di Desa Buranga.
“Saya sudah mendiskusikan dengan teman-teman di Komisi II DPRD, rencananya Senin, 10 Februari 2025 kami akan mengundang DisKopUKM Parigi Moutong,” ujarnya.
Selain DisKopUKM, Komisi II DPRD Parigi Moutong akan mengundang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parigi Moutong, serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parigi Moutong.
Ia menekankan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Buranga belum masuk dalam Peraturah Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong.
“Ini bukan persoalan revisi, kata revisi ini bukan sebuah kewajiban. Apa yang terjadi sekarang ini, wilayah tersebut tidak masuk dalam Perda,” tukasnya.
Ia berharap, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan diundang dapat hadir dalam RDP Komisi II DPRD Parigi Moutong. *