PARIGI MOUTONG – Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Muhammad Irfain, mendorong penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan dana desa.
Fungsi pengawasan dan pembinaan tersebut, menurutnya, wajib dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Daerah Parigi Moutong, meski mengalami keterbatasan anggaran.
“Saya rasa anggaran bukan alasan untuk melakukan pengawasan,” tegas Muhammad Irfain di Parigi Moutong, Jum’at, (7/2).
Ia mengatakan, hampir setiap desa mengalami permasalahan hukum akibat administrasi pengelolaan dana desa.
Salah satu faktor penyebabnya, yakni tidak maksimalnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Dinas PMD dan Inspektorat Daerah Parigi Moutong.
Kemudian, maraknya persoalan pergantian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musyawarah Desa (Musdes), namun tidak memiliki Surat Keputusan (SK).
“Secara hukum, lembaga ini tidak memiliki kekuatan dan administrasinya ilegal,” ujarnya.
Olehnya, ia berharap, Dinas PMD dan Inspektorat Daerah untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinga, agar mengurangi permasalahan administrasi serta hukum di tingkat aparat desa.
Terkait minimnya dana pengawasan, ia memastikan Komisi I DPRD Parigi Moutong akan berupaya menambah pagu anggaran untuk memaksimalkan pengawasan dan pembinaan.
“Kami sebagai mitra hanya berfungsi untuk melakukan pengawasan dan persetujuan APBD. Porsi anggaran di setiap OPD tergantung dari kekuatan kemampuan daerah dan ketetapan pagu dalam kewenangan TAPD. Namun, kami tetap akan berupaya,” pungkasnya. *