Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

DisKopUKM Parigi Moutong: IPR di Buranga Sah

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
4 Februari 2025
A A
DisKopUKM Parigi Moutong: IPR di Buranga Sah

Sosialisasi persiapan pembukaan tambang emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Selasa, 4 Februari 2025. (Foto: THE OPINI/Oppie)

PARIGI MOUTONG – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) Parigi Moutong menegaskan tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik koperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo sah menurut hukum.

“Sah menurut hukum, ketika belum ada upaya hukum lain untuk membatalkan (IPR) itu, maka harus dilaksanakan,” tegas  Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Zulkarnaen saat menghadiri sosialisasi persiapan pembukaan tembang emas di Desa Buranga, Selasa, 4 Februari 2025.

Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) 96 tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 menyebutkan ketika koperasi telah mengantongi IPR, minimal tiga bulan ke depan sudah bisa beroperasi.

“Nah itu, sah. Walaupun ada riak-riak ini, pro dan kontra, tapi sebagai orang Indonesia yang mengedepankan hukum atas segala tindakan serta perbuatan, harus menghargai perizinan yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

Dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, juga menyebutkan barang siapa yang menghalang-halangi kegiatan IPR akan dipidana.

Hanya saja, negara bersikap adil kepada rakyatnya. Sebab, undang-undang tidak pernah hadir secara tunggal.

Ia menyebut, negara menyiapkan fasilitas lain untuk kelompok yang anti IPR, untuk menguji undang-undang tersebut.

“Tapi, saya tekankan sekali lagi, selagi belum ada hukum tandingan, IPR menjadi wajib diterima dan dilaksanakan,” tukasnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan koperasi, ia mengingatkan, pihaknya akan mendatangani lokasi kegiatan setiap bulan.

Tujuannya, untuk memastikan pekerja kegiatan pertambangan hingga bagian administrasi adalah benar-benar orang koperasi.

“Jika aturan undang-undang tidak dilaksanakan, pengurus, pengawas dan anggota koperasi, rame-rame ke Lapas Parigi di Desa Olaya,” tukasnya.

DisKopUKM Parigi Moutong tidak akan membiarkan koperasi bekerja sendiri serta membantu menterjemahkan undang-undang.

Zulkanaen pun menegaskan, tiga koperasi sah menurut perundang-undangan. Ia membenarkan, adanya surat Pj Bupati Parigi Moutong tentang penundaan sementara proses pengurusan IPR, tertanggal 30 November 2024.

Sebab, pihaknya menemukan sejumlah kekurangan, tetapi tidak membatalkan legalitas dari akte pendirian koperasi. Sehingga, diberikan waktu melengkapi selama 17 hari.

Selanjutnya, DisKopUKM Parigi Moutong melayangkan surat ke Dinas ESDM Sulawesi Tengah, yang menyatakan 30 koperasi pengusul IPR telah memenuhi persyaratan dari segi tata kelola dan manajemen koperasi.

“Kami tidak menyebutkan izin dan lain-lain, karena ada OPD lain yang memiliki kewenangan terkait itu. Jadi kami fokus saja kepada kelembagaan koperasi itu,” jelasnya.

Ia juga memastikan, pernyataan IPR tiga koperasi di Buranga cacat hukum adalah keliru, dan menilai pihak yang menghembuskan persoalan ini, tidak memiliki cukup bukti.

Ia pun meminta kepada pengurus koperasi dan konsultannya, agar tidak menutup diri dan menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah.

“Dalam hal ini, Pj Bupati dan DPRD. Jelaskan saja tentang prosedur ini, tidak usah takut. Karena izin itu sah secara hukum, sebelum ada tindakan hukum yang membatalkan itu,” pungkasnya.

Diketahui, tiga koperasi yang telah memiliki IPR di Desa Buranga, yakni Sina Maju Bersaudara, Sina Jaya Mandiri, dan Buranga Baru Indah Mandiri.*

ShareTweet
Previous Post

Wamendes PDT Ahmad Riza Patria Dijadwalkan akan Kunker di Parigi Moutong

Next Post

Dinkes Parigi Moutong Perketat Pengawasan Proyek Pembangunan Puskesmas Sausu

ArtikelLainnya

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

16 Juni 2025
Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

16 Juni 2025
Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

4 Juni 2025
Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Tekan AKI dan AKB, Dinkes Tingkatkan Skill Bidan

14 November 2017

ASTA Siap Menangkan SABAR

19 Januari 2018

Arman : KAT Tidak Boleh Disamakan Masyarakat Miskin

10 Oktober 2018

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In