PARIGI MOUTONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong melakukan pengecekan langsung permohonan izin Klinik Lapas Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi.
“Ini kita lakukan untuk melihat langsung apakah telah memenuhi syarat atau tidak,” kata Ketua Tim Survei Visitasi Dinkes Parigi Moutong, Irdam, Jum’at, 28 Februari 2025.
Menurutnya, dalam penerbitan izin operasional klinik layanan kesehatan, terdapat beberapa indikator yang wajib menjadi penilaian.
Di antaranya, syarat administrasi, sistem manajeman, alur layanan, sumber daya manusia, peralatan serta kondisi bangunan klinik.
“Secara garis besarnya, akan menjadi konsentrasi kami,” katanya.
Setelah visitasi ini, akan diterbitkan rekomendasi untuk pemohon izin yang memuat berbagai hal yang harus dilengkapi dan diselesaikan agar syarat terpenuhi.
Apabila memenuhi syarat, Klinik Lapas Kelas III Parigi akan menambah deretan fasilitas pelayanan kesehatan yang telah teregistrasi di Kabupaten Parigi Moutong.
Saat ini, telah terdapat lima klinik yang telah teregistrasi untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Pariml, di antaranya Rumah Sehat BAZNAS, Polres Parigi Moutong dan Kimia Farma.
“Kami memastikan akan terus berkerja sama dengan pendiri klinik, untuk memantau proses layanan serta memberikan solusi, jika di temukan adanya kasus penyakit,” pungkasnya. *