Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Parigi Moutong Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 Februari 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong membayar ganti rugi lahan kantor Bupati, dengan luas 7.529 meter persegi, sebesar Rp3,7 miliar.

Hal itu, tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi yang dibacakan tim eksekusi Pengadilan Negeri Parigi, pada Kamis pagi, 29 Februari 2024.

Pelaksanaan eksekusi tersebut, juga menindaklajuti permohonan Viktor Tendean sebagai penggugat yang menangkan gugatan lahan kantor Bupati Parigi Moutong, dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN Prg, ke Pengadilan Negeri Parigi, pada 2 Januari 2023.

“Penggugat ini, mengajukan gugatan terhadap Pemda Parigi Moutong, dalam hal Bupati, Dinas PUPRP, dan Badan Petanahan Nasional (BPN) serta Bank Rakyat Indonesia (BRI), terkait lahan yang masih tercatat atas nama Viktor Tendean. Tapi di atas lahan itu, sudah berdiri sebagian kantor Bupati,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, di Parigi, Kamis.

Baca Juga

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar Sawah di Kecamatan Ampibabo Tak Tergarap

Bupati Erwin: Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Pada intinya, kata dia, gugatan tergugat dikabulkan Pengadilan Tinggi, meskipun tidak seluruhnya. Namun, karena tanah objek sengketa telah menjadi aset daerah, maka tidak dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Sehingga, putusan pengadilan mewajibkan tergugat membayar ganti kerugian atas tanah objek sengketa kepada penggugat sebesar Rp 3.754.500.00,-.

Yakobus menjelaskan, ganti rugi juga tidak dilakukan seperti pada umumnya. Sebab, dalam perkara gugatan sengketa tanah ini, negera yang mendapatkan hukuman.

“Jadi, kita hanya membacakan penetapan eksekusi, memerintahkan termohon eksekusi, yakni Pemda Parigi Moutong untuk membayarkan ganti rugi, dengan cara menganggarkan melalui APBD 2024 atau setidak-tidaknya pada 2025,” jelasnya.

Ia menyebut, pelaksanaan eksekusi kepemilikan tersebut, sesuai petunjuk Mahkama Agung, khusus untuk instansi pemerintah, BUMN dan BUMD, hanya bisa dikenakan ganti rugi.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Parigi telah mengundang pihak Pemda Parigi Moutong, untuk diberikan teguran agar melaksanakan putusan secara suka rela.

“Namun intinya, dari pihak Pemda itu masih melakukan konsultasi, masalah pembayaran ganti rugi lahan,” ungkapnya.

Olehnya, karena pihak penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi, maka Pengadilan Negeri Parigi wajib menjalankannya, sesuai apa yang tertuang dalam penetapan eksekusi.

“Jadi kami tetap membacakan, meskipun belum dibayarkan langsung. Supaya ada kepastian hukum untuk pihak pemenang gugatan,” pungkasnya. *theopini

ShareTweet
Previous Post

Pansus DPRD Parigi Moutong Laporkan Hasil Pembahasan LHP-BPK

Next Post

Pemda Parigi Moutong Apresiasi Kinerja Pansus LHP-BPK

ArtikelLainnya

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar sawah di Ampibabo Tak Tergarap

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar Sawah di Kecamatan Ampibabo Tak Tergarap

25 Juli 2025
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Bupati Erwin: Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

24 Juli 2025
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

24 Juli 2025
Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

24 Juli 2025
Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

23 Juli 2025
Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

22 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

PPS Diminta Giat Sosialisasikan Penyelenggaraan Pilbup

12 November 2017

66 Calon Kepsek Ikut Diklat Peningkatan Skill Manajerial

4 November 2019

Ombudsman Soroti Insiden Pasien Meninggal di Lift RSUD Anuntaloko Parigi

4 Maret 2024

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In