Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Parigi Moutong Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
29 Februari 2024
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
29 Februari 2024

PARIGI MOUTONG – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong membayar ganti rugi lahan kantor Bupati, dengan luas 7.529 meter persegi, sebesar Rp3,7 miliar.

Hal itu, tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi yang dibacakan tim eksekusi Pengadilan Negeri Parigi, pada Kamis pagi, 29 Februari 2024.

Pelaksanaan eksekusi tersebut, juga menindaklajuti permohonan Viktor Tendean sebagai penggugat yang menangkan gugatan lahan kantor Bupati Parigi Moutong, dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN Prg, ke Pengadilan Negeri Parigi, pada 2 Januari 2023.

“Penggugat ini, mengajukan gugatan terhadap Pemda Parigi Moutong, dalam hal Bupati, Dinas PUPRP, dan Badan Petanahan Nasional (BPN) serta Bank Rakyat Indonesia (BRI), terkait lahan yang masih tercatat atas nama Viktor Tendean. Tapi di atas lahan itu, sudah berdiri sebagian kantor Bupati,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, di Parigi, Kamis.

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 114 km BaratLaut HALMAHERABARAT-MALUT

Pengendalian Inflasi dan Program 3 Juta Rumah Jadi Fokus Rakor Kemendagri

Warga Torue Usulkan Penguatan Sektor Pertanian dan Infrastruktur dalam Reses Alfres Tonggiroh

Pada intinya, kata dia, gugatan tergugat dikabulkan Pengadilan Tinggi, meskipun tidak seluruhnya. Namun, karena tanah objek sengketa telah menjadi aset daerah, maka tidak dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Sehingga, putusan pengadilan mewajibkan tergugat membayar ganti kerugian atas tanah objek sengketa kepada penggugat sebesar Rp 3.754.500.00,-.

Yakobus menjelaskan, ganti rugi juga tidak dilakukan seperti pada umumnya. Sebab, dalam perkara gugatan sengketa tanah ini, negera yang mendapatkan hukuman.

“Jadi, kita hanya membacakan penetapan eksekusi, memerintahkan termohon eksekusi, yakni Pemda Parigi Moutong untuk membayarkan ganti rugi, dengan cara menganggarkan melalui APBD 2024 atau setidak-tidaknya pada 2025,” jelasnya.

Ia menyebut, pelaksanaan eksekusi kepemilikan tersebut, sesuai petunjuk Mahkama Agung, khusus untuk instansi pemerintah, BUMN dan BUMD, hanya bisa dikenakan ganti rugi.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Parigi telah mengundang pihak Pemda Parigi Moutong, untuk diberikan teguran agar melaksanakan putusan secara suka rela.

“Namun intinya, dari pihak Pemda itu masih melakukan konsultasi, masalah pembayaran ganti rugi lahan,” ungkapnya.

Olehnya, karena pihak penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi, maka Pengadilan Negeri Parigi wajib menjalankannya, sesuai apa yang tertuang dalam penetapan eksekusi.

“Jadi kami tetap membacakan, meskipun belum dibayarkan langsung. Supaya ada kepastian hukum untuk pihak pemenang gugatan,” pungkasnya. *theopini

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Pansus DPRD Parigi Moutong Laporkan Hasil Pembahasan LHP-BPK

Sesudah

Pemda Parigi Moutong Apresiasi Kinerja Pansus LHP-BPK

TerkaitPostingan

Pengendalian Inflasi dan Program 3 Juta Rumah Jadi Fokus Rakor Kemendagri

Pengendalian Inflasi dan Program 3 Juta Rumah Jadi Fokus Rakor Kemendagri

4 Agustus 2026
Warga Torue Usulkan Penguatan Sektor Pertanian dan Infrastruktur dalam Reses Alfres Tonggiroh

Warga Torue Usulkan Penguatan Sektor Pertanian dan Infrastruktur dalam Reses Alfres Tonggiroh

4 Agustus 2026
Warga Dapil V Minta Jalan Produksi Dibenahi, Leli Pariani Janji Kawal di APBD

Warga Dapil V Minta Jalan Produksi Dibenahi, Leli Pariani Janji Kawal di APBD

4 Agustus 2026
54 Kasus dalam Enam Bulan, Polisi Ungkap Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Didominasi Orang Terdekat

54 Kasus dalam Enam Bulan, Polisi Ungkap Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Didominasi Orang Terdekat

31 Juli 2026
Bappelitbangda Parigi Moutong Teliti Penyebab Gagal Panen Durian, Siapkan Formula Pupuk untuk Atasi "Bangkalan"

Bappelitbangda Parigi Moutong Teliti Penyebab Gagal Panen Durian, Siapkan Formula Pupuk untuk Atasi “Bangkalan”

31 Juli 2026
Parigi Moutong Genjot Hilirisasi Kelapa, Produktivitas Ditargetkan Naik hingga Dua Kali Lipat

Parigi Moutong Genjot Hilirisasi Kelapa, Produktivitas Ditargetkan Naik hingga Dua Kali Lipat

31 Juli 2026

Pilihan Editor

54 Kasus dalam Enam Bulan, Polisi Ungkap Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Didominasi Orang Terdekat

54 Kasus dalam Enam Bulan, Polisi Ungkap Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Didominasi Orang Terdekat

31 Juli 2026
Bappelitbangda Parigi Moutong Teliti Penyebab Gagal Panen Durian, Siapkan Formula Pupuk untuk Atasi "Bangkalan"

Bappelitbangda Parigi Moutong Teliti Penyebab Gagal Panen Durian, Siapkan Formula Pupuk untuk Atasi “Bangkalan”

31 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 44 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 114 km BaratLaut HALMAHERABARAT-MALUT

5 Agustus 2026
Warga Dapil V Minta Jalan Produksi Dibenahi, Leli Pariani Janji Kawal di APBD

Warga Dapil V Minta Jalan Produksi Dibenahi, Leli Pariani Janji Kawal di APBD

4 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 114 km BaratLaut HALMAHERABARAT-MALUT

5 Agustus 2026
Pengendalian Inflasi dan Program 3 Juta Rumah Jadi Fokus Rakor Kemendagri

Pengendalian Inflasi dan Program 3 Juta Rumah Jadi Fokus Rakor Kemendagri

4 Agustus 2026
Warga Torue Usulkan Penguatan Sektor Pertanian dan Infrastruktur dalam Reses Alfres Tonggiroh

Warga Torue Usulkan Penguatan Sektor Pertanian dan Infrastruktur dalam Reses Alfres Tonggiroh

4 Agustus 2026
Warga Dapil V Minta Jalan Produksi Dibenahi, Leli Pariani Janji Kawal di APBD

Warga Dapil V Minta Jalan Produksi Dibenahi, Leli Pariani Janji Kawal di APBD

4 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 42 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In