Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Parigi Moutong Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 Februari 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong membayar ganti rugi lahan kantor Bupati, dengan luas 7.529 meter persegi, sebesar Rp3,7 miliar.

Hal itu, tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi yang dibacakan tim eksekusi Pengadilan Negeri Parigi, pada Kamis pagi, 29 Februari 2024.

Pelaksanaan eksekusi tersebut, juga menindaklajuti permohonan Viktor Tendean sebagai penggugat yang menangkan gugatan lahan kantor Bupati Parigi Moutong, dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN Prg, ke Pengadilan Negeri Parigi, pada 2 Januari 2023.

Baca Juga

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

“Penggugat ini, mengajukan gugatan terhadap Pemda Parigi Moutong, dalam hal Bupati, Dinas PUPRP, dan Badan Petanahan Nasional (BPN) serta Bank Rakyat Indonesia (BRI), terkait lahan yang masih tercatat atas nama Viktor Tendean. Tapi di atas lahan itu, sudah berdiri sebagian kantor Bupati,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, di Parigi, Kamis.

Pada intinya, kata dia, gugatan tergugat dikabulkan Pengadilan Tinggi, meskipun tidak seluruhnya. Namun, karena tanah objek sengketa telah menjadi aset daerah, maka tidak dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Sehingga, putusan pengadilan mewajibkan tergugat membayar ganti kerugian atas tanah objek sengketa kepada penggugat sebesar Rp 3.754.500.00,-.

Yakobus menjelaskan, ganti rugi juga tidak dilakukan seperti pada umumnya. Sebab, dalam perkara gugatan sengketa tanah ini, negera yang mendapatkan hukuman.

“Jadi, kita hanya membacakan penetapan eksekusi, memerintahkan termohon eksekusi, yakni Pemda Parigi Moutong untuk membayarkan ganti rugi, dengan cara menganggarkan melalui APBD 2024 atau setidak-tidaknya pada 2025,” jelasnya.

Ia menyebut, pelaksanaan eksekusi kepemilikan tersebut, sesuai petunjuk Mahkama Agung, khusus untuk instansi pemerintah, BUMN dan BUMD, hanya bisa dikenakan ganti rugi.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Parigi telah mengundang pihak Pemda Parigi Moutong, untuk diberikan teguran agar melaksanakan putusan secara suka rela.

“Namun intinya, dari pihak Pemda itu masih melakukan konsultasi, masalah pembayaran ganti rugi lahan,” ungkapnya.

Olehnya, karena pihak penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi, maka Pengadilan Negeri Parigi wajib menjalankannya, sesuai apa yang tertuang dalam penetapan eksekusi.

“Jadi kami tetap membacakan, meskipun belum dibayarkan langsung. Supaya ada kepastian hukum untuk pihak pemenang gugatan,” pungkasnya. *theopini

ShareTweet
Previous Post

Pansus DPRD Parigi Moutong Laporkan Hasil Pembahasan LHP-BPK

Next Post

Pemda Parigi Moutong Apresiasi Kinerja Pansus LHP-BPK

Artikel Lainnya

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026
Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

9 Maret 2026
Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

9 Maret 2026
Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

8 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026

Terpopuler

  • Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

    Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Watimpres Dijadwalkan Berkunjung ke Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In