Songulara
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Parigi Moutong Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 Februari 2024
in Daerah, Featured, Fokus, Headline, Parigi Moutong, Pemerintahan, Peristiwa
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PARIGI MOUTONG – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong membayar ganti rugi lahan kantor Bupati, dengan luas 7.529 meter persegi, sebesar Rp3,7 miliar.

Hal itu, tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi yang dibacakan tim eksekusi Pengadilan Negeri Parigi, pada Kamis pagi, 29 Februari 2024.

Pelaksanaan eksekusi tersebut, juga menindaklajuti permohonan Viktor Tendean sebagai penggugat yang menangkan gugatan lahan kantor Bupati Parigi Moutong, dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN Prg, ke Pengadilan Negeri Parigi, pada 2 Januari 2023.

“Penggugat ini, mengajukan gugatan terhadap Pemda Parigi Moutong, dalam hal Bupati, Dinas PUPRP, dan Badan Petanahan Nasional (BPN) serta Bank Rakyat Indonesia (BRI), terkait lahan yang masih tercatat atas nama Viktor Tendean. Tapi di atas lahan itu, sudah berdiri sebagian kantor Bupati,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, di Parigi, Kamis.

Pada intinya, kata dia, gugatan tergugat dikabulkan Pengadilan Tinggi, meskipun tidak seluruhnya. Namun, karena tanah objek sengketa telah menjadi aset daerah, maka tidak dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Sehingga, putusan pengadilan mewajibkan tergugat membayar ganti kerugian atas tanah objek sengketa kepada penggugat sebesar Rp 3.754.500.00,-.

Yakobus menjelaskan, ganti rugi juga tidak dilakukan seperti pada umumnya. Sebab, dalam perkara gugatan sengketa tanah ini, negera yang mendapatkan hukuman.

“Jadi, kita hanya membacakan penetapan eksekusi, memerintahkan termohon eksekusi, yakni Pemda Parigi Moutong untuk membayarkan ganti rugi, dengan cara menganggarkan melalui APBD 2024 atau setidak-tidaknya pada 2025,” jelasnya.

Ia menyebut, pelaksanaan eksekusi kepemilikan tersebut, sesuai petunjuk Mahkama Agung, khusus untuk instansi pemerintah, BUMN dan BUMD, hanya bisa dikenakan ganti rugi.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Parigi telah mengundang pihak Pemda Parigi Moutong, untuk diberikan teguran agar melaksanakan putusan secara suka rela.

“Namun intinya, dari pihak Pemda itu masih melakukan konsultasi, masalah pembayaran ganti rugi lahan,” ungkapnya.

Olehnya, karena pihak penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi, maka Pengadilan Negeri Parigi wajib menjalankannya, sesuai apa yang tertuang dalam penetapan eksekusi.

“Jadi kami tetap membacakan, meskipun belum dibayarkan langsung. Supaya ada kepastian hukum untuk pihak pemenang gugatan,” pungkasnya. *theopini

Previous Post

Pansus DPRD Parigi Moutong Laporkan Hasil Pembahasan LHP-BPK

Next Post

Pemda Parigi Moutong Apresiasi Kinerja Pansus LHP-BPK

Next Post

Pemda Parigi Moutong Apresiasi Kinerja Pansus LHP-BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum
  • Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru
  • Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik
  • Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional
  • Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Recent Comments

  1. Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum - Songulara mengenai Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik
  2. Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru - Songulara mengenai Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik
  3. Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik - Songulara mengenai Pansus DPRD Rekomendasikan Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar ke APH
  4. Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional - Songulara mengenai Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
  5. DPRD Parigi Moutong Kebut Pembahasan Raperda - Songulara mengenai Mayoritas Indikator Pendidikan Parigi Moutong Lampaui Target, Disdikbud Klaim Tren Positif
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

No Result
View All Result
  • Akun Saya
  • Caleg Terpilih DPRD Parigi Moutong Periode 2019-2024
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Member Login
    • Password Reset
    • Profile
    • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In