Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Miskin di Parigi Moutong 76,79 Ribu Jiwa, Terbesar di Wilayah KAT

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
7 Februari 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong mengklaim, 76,79 ribu jiwa warga miskin dari total jumlah penduduk 443.170 jiwa di Kabupaten Parigi Moutong, terbesar berada di wilayah bermukimnya Komunitas Adat Terpencil (KAT).

“Dalam beberapa pertemuan, kami sering menyampaikan, bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Parigi Moutong telah dipetakan,” ungkap Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan, dalam rapat kerja Pansus LHP BPK tentang kinerja penanggulangan kemiskinan, di gedung DPRD, Senin (6/2).

Dia mengakui, memang angka kemiskinan di Kabupaten Parigi Moutong sangat besar, karena jumlah penduduk.

Baca Juga

Pemda Parigi Moutong Rancang Pendidikan Gratis Bidang Geologi Bersama Unpad

Bersama Unpad, Parigi Moutong Mulai Pemetaan Sumber Daya Mineral

Bappelitbangda Parigi Moutong Buka Lomba Krenova 2025, Hadiah Total Rp40 Juta Menanti

Namun, dari hasil pemetaan Pemda, terdapat kantong-kantong kemiskinan ekstrim di Kabupaten Parigi Moutong yang harus menjadi perhatian bersama.

Setelah diperhitungkan, kata dia, ternyata angka kemiskinan ekstrim terbesar di Kabupaten Parigi Moutong terdapat di Kecamatan Tomini hingga Kecamatan Tinombo Selatan, khususnya di wilayah KAT.

“Setelah kami konsultasikan ke Pemerintah Pusat, memang harus diselesaikan bersama. Bahkan, bahasanya, itu menjadi kewenangan kabupaten. Saya bilang memang, tapi KAT ini masyarakat kita semua,” tukasnya.

Menurut Irwan, apabila angka kemiskinan ekstrim tersebut tak bisa dituntaskan, Kabupaten Parigi Moutong tidak akan keluar dari persoalan kemiskinan.

Sebab, di atas 30 ribu jiwa penduduk Kabupaten Parigi Moutong merupakan KAT. Artinya, setengah dari total angka 76,79 ribu jiwa warga miskin.

“Makanya, saat forum Bappeda beberapa waktu lalu, sudah disepakati akses harus dibuka untuk wilayah KAT. Kemudian, konektivitas antar desa juga harus dibuka,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kata dia, telah bersepakat mengambil peran dalam persoalan KAT di Kabupaten Parigi Moutong. Sehingga Pemda saat ini menyiapkan perencanaan dan kelengkapan teknisnya.

Selain itu, Provinsi Sulawesi Tengah telah membantu sebesar Rp 10 miliar. Namun alokasi anggaran untuk pembukaan akses wilayah KAT masih kurang dari yang diusulkannya sebesar Rp 50 miliar.

“Pemerintah Provinsi mengatakan, mereka tidak mungkin akan menggelontorkan anggaran dalam satu tahun. Jadi harus bertahap,” jelasnya.

Dia berharap, baik eksekutif dan legislative dapat bersama-sama memperjuangkan hal itu, baik melalui anggaran APBN, APBD provinsi dan kabupaten, agar persoalan kemiskinan dapat terselesaikan.

“Namun kendalanya, KAT yang berpencar-pecar di atas sana. Tapi kalau kita berpikir secara bertahap, maka langkah yang paling tepat adalah membuka akses,” tukasnya.

Dia mengatakan, sebelum dipembahasan di tingkat Pansus DPRD Parigi Moutong, eksekutif secara internal telah melakukan rapat kerja, yang telah menghasilkan kesepakatan untuk menindaklajuti LHP BPK itu.

Irwan membenarkan, bila Kabupaten Parigi Moutong tertinggi angka kemiskinannya, secara jumlah jiwa. Tetapi, secara presentase sejak dari kurang lebih 18 persen, sekarang mengalami penurunan hingga 14,63 persen dari jumlah penduduk.

“Angka itu, bahkan mengalahkan Kabupaten Donggala, Tojo Una-una dan Poso. Jadi kita sekarang, bukan yang tertinggi angka kemiskinan dari segi persentase, dan masuk kategori sedang,” pungkasnya. *theopini

Tags: BappelitbangdaKemiskinanKomunitas Adat Terpencil (KAT)Warga Miskin
ShareTweet
Previous Post

FPTI Parigi Moutong Matangkan Persiapan Kejurnas Panjat Tebing

Next Post

Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong Bina 600 Kelompok UMKM

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong, akan Buka Posko Bencana di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kami Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In