PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, gelar pertemuan kampanye penggerakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) berbasis budaya masyarakat lokal, Selasa (26/7).
“Kabupaten Parigi Moutong, perlu menerapkan kebijakan GERMAS, sesuai dengan instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2017,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Parigi Moutong, Drs Samin Latandu.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban kepada seluruh warga negara untuk memperoleh jenis dan mutu pelayanan dasar secara maksimal.
Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 tahun 2019, tentang standar teknis pemenuhan pelayanan dasar minimal pada bidang Kesehatan.
“Saya percaya kepala Puskesmas, pengelola program, dan seluruh lintas sektor terutama kepala desa dan ibu TP-PKK tingkat desa, sudah melaksanakan program GERMAS,” kata dia.
Dia menyebut, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2017, terdapat lima klister GERMAS yang wajib di laksanakan, di antaranya pertama klaster peningkatan aktivitas fisik. Kedua klaster peningkatan edukasi dan perilaku hidup sehat.
Kemudian, ketiga klaster penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi. Keempat klaster peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit. Kelima klaster peningkatan kualitas lingkungan.
Dia mengimbau, kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Parimo, segera berkoordinasi dengan bagian hukum Sekretariat Daerah, untuk membuat dasar kebijakan pelaksanaan program GERMAS.
“Tentunya, akan menjadi payung hukum bagi tingkat kecamatan dan desa. untuk meneruskan dalam bentuk peraturan atau surat edaran,” jelasnya.
Dalam amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pencatatan dan pelaporan menjadi satu penilaian yang tidak bisa dipisahkan.
“Saya percaya kepada pengelola program, dan seluruh lintas sektor, sudah melaksanakan kegiatan GERMAS, namun karena belum lahirnya sebuah kebijakan, masih terhitung belum melaksanakan kegiatan,” pungkasnya. *theopini.id
Comments 0