PARIGI MOUTONG – Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Parigi Moutong menyetujui Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021, dan Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat disahkan, serta dilembar daerahkan.
“Kami menyetujui, namun Fraksi Nasdem akan memberi beberapa catatan, dan masukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), untuk dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan dimasa akan datang,” ungkapnya, Ketua Komisi IV DPRD, Fery Budiutomo, saat menyampaikan pandangan akhir fraksi pada Sidang Paripurna, Rabu 29 Juni 2022.
Dia mengatakan, Fraksi Nasdem mendorong Pemda untuk memberikan penghargaan kepada Organisasi Perangkat daerah (OPD), yang berkontribusi dengan merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemudian, Pemda diharapkan dapat memberikan teguran dan sanksi keras kepada setiap OPD, yang tidak bisa bekerjasama dalam menghidupkan cita-cita daerah serta tidak peduli terhadap pembangunan.
“Tentunya Fraksi Partai Nasdem, memiliki tanggung jawab mengawasi jalannya pemerintahan, secara bermartabat, bermoral dan professional, serta memandang penting untuk selalu memberi kritikan, masukan agar jadikan bahan perbaikan,” ujarnya.
Fraksi Nasdem pun menginstruksikan Bupati Parimo, agar mengganti Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), karena tidak dapat bekerjasama dengan lembaga DPRD.
“Fraksi Partai Nasdem mempertanyakan, pemberian dana Hibah kepada masyarakat adat tertentu. Menurut kami, sangat tidak sesuai dibandingkan bantuan kepada mahasiswa,” kata dia.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra, Amelia Santrillah Rahman mengatakan, pihaknya mengingatkan kembali kepada pemerintah untuk lebih giat lagi dalam menggali potensi pendapatan dari pajak bumi dan bangunan serta lainnya.
Fraksi Partai Gerindra pun mengharapkan untuk menyelesaikan persoalan sampah yang berada di wilayah Kota Parigi, serta mengharapkan Pemda dapat menata dan mengatur kembali pedagang di Pasar Sentral Parigi.
“Dengan mengucapkan bismillah, Fraksi Partai Gerindra menyetujui dua Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda dan lembar daerahkan,” pungkasnya. *theopini.id