Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Usut Alas Hak Lahan Pesisir Pantai Kampal, DPRD Segera Bentuk Pansus

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
1 Februari 2022
A A

PARIGI MOUTONG – DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengeluarkan rekomendasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mencari kebenaran atas alas hak lahan pesisir pantai Kelurahan Kampal, yang sebelumnya telah dieksekusi Pengadilan Negeri Parigi.

“Rekomendasi gabungan komisi ke pimpinan ada dua usai menerima aspirasi warga pesisir pantai Kampal. Dalam rekomendasi itu ada dua, salah satunya pembentukan Pansus,” ungkap Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, saat ditemui di Parigi, Senin (31/01).

Dia mengatakan, sebenarnya persoalan lahan pesisir pantai Kampal itu, telah dieksekusi Pengadilan Negeri Parigi sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA), dalam permohonan kasasi.

Baca Juga

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

DPRD Parigi Moutong Dukung PSN NEPIE, Minta Ganti Rugi Lahan dan Tenaga Kerja Lokal Dipastikan

DPRD Soroti Minimnya Kehadiran OPD dalam Pembahasan LHP BPK

Pembentukan Pansus yang dilakukan nantinya, tidak akan masuk ke ranah perdata yang telah diputuskan sebelumnya.

Hanya saja, lahan tersebut terletak pada sepadan pantai, sehingga perlu ditelusuri untuk mewujudkan asas keadilan rakyat.

“Kita tidak masuk masalah hukum. Karena semua keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agus atau turunannya, menjadi keputusan tertinggi,” ujarnya.

Sayutin menyebutkan, pihaknya akan melakukan kajian mulai dari proses awal, untuk mengetahui penyebab terjadi sengketa, dan berakhir berujung pada eksekusi lahan.

Poin lainnya dalam rekomendasi itu, kata dia pemerintah daerah juga didesak untuk mencari solusi atas warga yang tidak lagi memiliki lahan sebagai tempat tinggal, pasca eksekusi dilakukan.

“Karena warga tidak tahu mau tinggal dimana pasca eksekusi oleh Pengadilan Negeri Parigi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan warga pesisir pantai Kampal, Sukri Tjakunu mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi tersebut, untuk meminta dukungan DPRD Parigi Moutong dalam mengusut berbagai kejanggalan yang ditemukan warga tentang alas hak lahan tersebut.

Hasil dari langkah itu, dilakukan pihaknya untuk menjadi dasar menepuh upaya hukum lainnya, pasca putusan MA beberapa waktu lalu.

“Kami sebenarnya juga telah melakukan gugatan pidana tentang pemalsuan isi SKPT lahan yang diklaim milik Santo Thoha (pengusaha), sekarang sedang berproses di Polres Parigi Moutong,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam temuan lainnya warga menemukan gugatan Santo Thoha di pengadilan, diduga tidak sesuai dengan bukti SKPT sebagai rujukan.

Dalam SKPT tersebut menyebutkan sebelah utara berbatasan dengan tanah negara dan sebelah seletan pun demikian. Kemudian, sebelah barat tanah milik Santo Thoha, dan sebelah timur adalah pesisir pantai.

“Disitu tidak disebutkan sebelah selatan berbatasan dengan tanah negara/Darmin Saeso/Abas. Sehingga ada perbedaan, dan diduga ada rekayasa hukum. Karena bagaimana mungkin yang dibuktikan dengan yang diperkarakan tidak sesuai,” pungkasnya.

Sebelumnya, eksekusi lahan di pesisir pantai Kelurahan Kampal, yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Parigi, pada 20 Januari 2022 sempat diwarnai protes dari pihak tergugat.

Diketahui, perkara eksekusi itu telah didaftarkan oleh pemohonnya atas nama Santo Thoha, pada 27 Oktober 2021 dengan nomor 4/PDT.Eks/2021/PN Prg.

Eksekutif yang dilakukan PN Parigi, atas putusan perkara nomor 1/PDT.G/2019/PN Prg, pada 25 Juli 2019, junto putusan Pengadilan Tinggi Palu, nomor 70/PDT/2019/PT PAL, junto Putusan Kasasi Mahkamah Agung, nomor 2938K/PDT/2020, 11 November 2020. *Novita Ramadhan/theopini.id

Tags: DPRD Parigi MoutongPansusSayutin Budianto
ShareTweet
Previous Post

Fokus RKPD 2023 Pihak Terkait Diminta Tertib Rencana

Next Post

PUPRP Parigi Moutong Akan Rehabilitasi Dua Irigasi Senilai Rp4 Miliar

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: PUPRP Parigi Moutong Akan Rehabilitasi Dua Irigasi Senilai Rp4 Miliar - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong, akan Buka Posko Bencana di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kami Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In