Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sukadana: Membangun Harus Perhatikan Zonasi Kawasan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
26 Oktober 2019
A A

PARIGI – Bagi masyarakat yang berencana untuk membangun sebuah fasilitas, hendaknya memperhatikan zonasi kawasan sebagaimana yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) bagi yang bermukim di wilayah Kota parigi dan sekitarnya.

Pasalnya, bila membangun tanpa memperdulikan pengaturan zonasi kawasan tersebut, maka dipastikan proses penerbitan izin membangun (IMB) nya bakal terkendala bahkan terancam ditolak.

Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong, I Wayan Sukadana ST mengatakan, Dalam operasionalisasinya rencana umum tata ruang dijabarkan dalam rencana rinci tata ruang yang disusun dengan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan subtansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok, yang dilengkapi peraturan zonasi sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Baca Juga

Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

Inspektorat Parigi Moutong Tegaskan Denda Proyek Perpustakaan Tetap Mengacu Kontrak Awal

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Parigi Moutong Tampung Aspirasi Warga Ulatan

Sehingga katanya, pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang dapat berupa rencana tata ruang kawasan strategis dan rencana detail tata ruang. 

Sesuai pembagiannnya, zonasi RTRW Parigi Moutong kata Wayan antara lain zona perindustrian, pertanian, perkebunan dan pemukiman, dan ini katanya sudah sangat jelas dan sudah di sosialisasikan saat RTRW ditetapkan.

“Pengelolaan pembangunan terkait izin pembangunan pemukiman pada suatu wilayah harus memperhatikan zona dalam RTRW. Terutama menyangkut zona pertanian, maka pengajuan izinnya kemungkinan besar dapat ditolak,” kata Wayan Sukadana, Kamis (26/10).

Alasannya, saat ini pengalihan lahan pertanian menjadi pemukiman sudah disoroti pemerintah pusat. Sehingga, sebelum izin membangun diterbitkan harus ada persyaratan khusus dikeluarkan dinas pertanian setempat.FAIZ

ShareTweet
Previous Post

Penuntasan Batas Desa di Enam Kecamatan Jadi Prioritas PUM

Next Post

Optimalkan Peran Kader, Golkar Parigi Moutong Gelar Pendidikan Politik

Artikel Lainnya

Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

27 April 2026
Inspektorat Parigi Moutong Tegaskan Denda Proyek Perpustakaan Tetap Mengacu Kontrak Awal

Inspektorat Parigi Moutong Tegaskan Denda Proyek Perpustakaan Tetap Mengacu Kontrak Awal

25 April 2026
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Parigi Moutong Tampung Aspirasi Warga Ulatan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Parigi Moutong Tampung Aspirasi Warga Ulatan

25 April 2026
Rusno Kawal Aspirasi Korban Banjir, Huntap dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Rusno Kawal Aspirasi Korban Banjir, Huntap dan Infrastruktur Jadi Prioritas

24 April 2026
Dinas TPHP Parigi Moutong Raih Penghargaan atas Kontribusi Penanganan Karhutla

Dinas TPHP Parigi Moutong Raih Penghargaan atas Kontribusi Penanganan Karhutla

23 April 2026
Arnol Aholai Tampung Aspirasi Warga, APAR hingga Beronjong Jadi Prioritas

Arnol Aholai Tampung Aspirasi Warga, APAR hingga Beronjong Jadi Prioritas

23 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

27 April 2026
Inspektorat Parigi Moutong Tegaskan Denda Proyek Perpustakaan Tetap Mengacu Kontrak Awal

Inspektorat Parigi Moutong Tegaskan Denda Proyek Perpustakaan Tetap Mengacu Kontrak Awal

25 April 2026
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Parigi Moutong Tampung Aspirasi Warga Ulatan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Parigi Moutong Tampung Aspirasi Warga Ulatan

25 April 2026

Terpopuler

  • Inspektorat Parigi Moutong Tegaskan Denda Proyek Perpustakaan Tetap Mengacu Kontrak Awal

    Inspektorat Parigi Moutong Tegaskan Denda Proyek Perpustakaan Tetap Mengacu Kontrak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Tuan Rumah Grand Final Duta Promosi Investasi Sulteng 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas TPHP Parigi Moutong Raih Penghargaan atas Kontribusi Penanganan Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kali, Paripurna Pemberhentian Santo Tak Kuorum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Parigi Moutong Soroti Dampak Tambang terhadap Lingkungan Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In