Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sukadana: Membangun Harus Perhatikan Zonasi Kawasan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
26 Oktober 2019
A A

PARIGI – Bagi masyarakat yang berencana untuk membangun sebuah fasilitas, hendaknya memperhatikan zonasi kawasan sebagaimana yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) bagi yang bermukim di wilayah Kota parigi dan sekitarnya.

Pasalnya, bila membangun tanpa memperdulikan pengaturan zonasi kawasan tersebut, maka dipastikan proses penerbitan izin membangun (IMB) nya bakal terkendala bahkan terancam ditolak.

Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong, I Wayan Sukadana ST mengatakan, Dalam operasionalisasinya rencana umum tata ruang dijabarkan dalam rencana rinci tata ruang yang disusun dengan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan subtansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok, yang dilengkapi peraturan zonasi sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Baca Juga

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

Sehingga katanya, pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang dapat berupa rencana tata ruang kawasan strategis dan rencana detail tata ruang. 

Sesuai pembagiannnya, zonasi RTRW Parigi Moutong kata Wayan antara lain zona perindustrian, pertanian, perkebunan dan pemukiman, dan ini katanya sudah sangat jelas dan sudah di sosialisasikan saat RTRW ditetapkan.

“Pengelolaan pembangunan terkait izin pembangunan pemukiman pada suatu wilayah harus memperhatikan zona dalam RTRW. Terutama menyangkut zona pertanian, maka pengajuan izinnya kemungkinan besar dapat ditolak,” kata Wayan Sukadana, Kamis (26/10).

Alasannya, saat ini pengalihan lahan pertanian menjadi pemukiman sudah disoroti pemerintah pusat. Sehingga, sebelum izin membangun diterbitkan harus ada persyaratan khusus dikeluarkan dinas pertanian setempat.FAIZ

ShareTweet
Previous Post

Penuntasan Batas Desa di Enam Kecamatan Jadi Prioritas PUM

Next Post

Optimalkan Peran Kader, Golkar Parigi Moutong Gelar Pendidikan Politik

Artikel Lainnya

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

25 Juni 2026
Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

24 Juni 2026
Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

24 Juni 2026
RSUD Anuntaloko Minta BPJS Kesehatan Perkuat Sosialisasi Mobile JKN

RSUD Anuntaloko Minta BPJS Kesehatan Perkuat Sosialisasi Mobile JKN

23 Juni 2026
DPRD Parigi Moutong Konsultasi ke BNPB RI Bahas Percepatan Penanganan Bencana

DPRD Parigi Moutong Konsultasi ke BNPB RI Bahas Percepatan Penanganan Bencana

23 Juni 2026
Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

23 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

25 Juni 2026
Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

24 Juni 2026
Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

24 Juni 2026

Terpopuler

  • Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

    Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Parigi Tempatkan Duta Mobile JKN untuk Dorong Layanan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In