Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sukadana: Membangun Harus Perhatikan Zonasi Kawasan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
26 Oktober 2019
A A

PARIGI – Bagi masyarakat yang berencana untuk membangun sebuah fasilitas, hendaknya memperhatikan zonasi kawasan sebagaimana yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) bagi yang bermukim di wilayah Kota parigi dan sekitarnya.

Pasalnya, bila membangun tanpa memperdulikan pengaturan zonasi kawasan tersebut, maka dipastikan proses penerbitan izin membangun (IMB) nya bakal terkendala bahkan terancam ditolak.

Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong, I Wayan Sukadana ST mengatakan, Dalam operasionalisasinya rencana umum tata ruang dijabarkan dalam rencana rinci tata ruang yang disusun dengan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan subtansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok, yang dilengkapi peraturan zonasi sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Sehingga katanya, pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang dapat berupa rencana tata ruang kawasan strategis dan rencana detail tata ruang. 

Baca Juga

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Sesuai pembagiannnya, zonasi RTRW Parigi Moutong kata Wayan antara lain zona perindustrian, pertanian, perkebunan dan pemukiman, dan ini katanya sudah sangat jelas dan sudah di sosialisasikan saat RTRW ditetapkan.

“Pengelolaan pembangunan terkait izin pembangunan pemukiman pada suatu wilayah harus memperhatikan zona dalam RTRW. Terutama menyangkut zona pertanian, maka pengajuan izinnya kemungkinan besar dapat ditolak,” kata Wayan Sukadana, Kamis (26/10).

Alasannya, saat ini pengalihan lahan pertanian menjadi pemukiman sudah disoroti pemerintah pusat. Sehingga, sebelum izin membangun diterbitkan harus ada persyaratan khusus dikeluarkan dinas pertanian setempat.FAIZ

ShareTweet
Previous Post

Penuntasan Batas Desa di Enam Kecamatan Jadi Prioritas PUM

Next Post

Optimalkan Peran Kader, Golkar Parigi Moutong Gelar Pendidikan Politik

ArtikelLainnya

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

10 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

9 Oktober 2025
Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

9 Oktober 2025
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

7 Oktober 2025
KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Kemenag Parigi Moutong Harap Pemda Tanggulangi Tambahan Biaya Keberangkatan Haji

31 Mei 2023

BKPSDM Terapkan Pelayanan Administrasi Kepegawaiaan Terintegrasi Berbasis e-Office

24 Oktober 2017

Wabup Minta Kades Segera Data Warga Layak UHC

23 Mei 2019

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In