Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sukadana: Membangun Harus Perhatikan Zonasi Kawasan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
26 Oktober 2019
A A

PARIGI – Bagi masyarakat yang berencana untuk membangun sebuah fasilitas, hendaknya memperhatikan zonasi kawasan sebagaimana yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) bagi yang bermukim di wilayah Kota parigi dan sekitarnya.

Pasalnya, bila membangun tanpa memperdulikan pengaturan zonasi kawasan tersebut, maka dipastikan proses penerbitan izin membangun (IMB) nya bakal terkendala bahkan terancam ditolak.

Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong, I Wayan Sukadana ST mengatakan, Dalam operasionalisasinya rencana umum tata ruang dijabarkan dalam rencana rinci tata ruang yang disusun dengan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan subtansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok, yang dilengkapi peraturan zonasi sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Baca Juga

Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

Longsor di Ampibabo Tewaskan Penambang, Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Dibiayai Pemodal Luar Daerah

Status Siaga Masih Berlaku hingga 28 Februari, Posko Terpadu Karhutla Dibubarkan

Sehingga katanya, pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang dapat berupa rencana tata ruang kawasan strategis dan rencana detail tata ruang. 

Sesuai pembagiannnya, zonasi RTRW Parigi Moutong kata Wayan antara lain zona perindustrian, pertanian, perkebunan dan pemukiman, dan ini katanya sudah sangat jelas dan sudah di sosialisasikan saat RTRW ditetapkan.

“Pengelolaan pembangunan terkait izin pembangunan pemukiman pada suatu wilayah harus memperhatikan zona dalam RTRW. Terutama menyangkut zona pertanian, maka pengajuan izinnya kemungkinan besar dapat ditolak,” kata Wayan Sukadana, Kamis (26/10).

Alasannya, saat ini pengalihan lahan pertanian menjadi pemukiman sudah disoroti pemerintah pusat. Sehingga, sebelum izin membangun diterbitkan harus ada persyaratan khusus dikeluarkan dinas pertanian setempat.FAIZ

ShareTweet
Previous Post

Penuntasan Batas Desa di Enam Kecamatan Jadi Prioritas PUM

Next Post

Optimalkan Peran Kader, Golkar Parigi Moutong Gelar Pendidikan Politik

Artikel Lainnya

Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

14 Februari 2026
Longsor di Ampibabo Tewaskan Penambang, Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Dibiayai Pemodal Luar Daerah

Longsor di Ampibabo Tewaskan Penambang, Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Dibiayai Pemodal Luar Daerah

14 Februari 2026
Status Siaga Masih Berlaku hingga 28 Februari, Posko Terpadu Karhutla Dibubarkan

Status Siaga Masih Berlaku hingga 28 Februari, Posko Terpadu Karhutla Dibubarkan

13 Februari 2026
Seorang Penambang Perempuan Diduga Jadi Korban Longsor di Desa Kayuboko

Seorang Penambang Perempuan Diduga Jadi Korban Longsor di Desa Kayuboko

13 Februari 2026
DP3AP2KB Dampingi Remaja Korban Dugaan Persetubuhan Guru PPPK di Parigi Moutong

DP3AP2KB Dampingi Remaja Korban Dugaan Persetubuhan Guru PPPK di Parigi Moutong

13 Februari 2026
Kunjungan Menteri Transmigrasi ke Parigi Moutong Ditunda, Lima Kecamatan Akan Jadi Kawasan Transmigrasi

Kunjungan Menteri Transmigrasi ke Parigi Moutong Ditunda, Lima Kecamatan Akan Jadi Kawasan Transmigrasi

13 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

14 Februari 2026
Longsor di Ampibabo Tewaskan Penambang, Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Dibiayai Pemodal Luar Daerah

Longsor di Ampibabo Tewaskan Penambang, Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Dibiayai Pemodal Luar Daerah

14 Februari 2026
Status Siaga Masih Berlaku hingga 28 Februari, Posko Terpadu Karhutla Dibubarkan

Status Siaga Masih Berlaku hingga 28 Februari, Posko Terpadu Karhutla Dibubarkan

13 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar: Adendum Ganda, Dugaan Intervensi, dan Ancaman Temuan Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Penambang Perempuan Diduga Jadi Korban Longsor di Desa Kayuboko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In