Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

2019, Bupati Minta OPD Bayar Tenaga Honorer Sesuai UMK

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
18 Juli 2019
A A

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pada tahun 2019 ini, membayar tenaga honorer yang ada sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.

“Saya mendapat informasi dari pihak kejaksaan, agar tidak ada lagi OPD yang membayar tenaga honorer di bawah standar UMK,” ungkap Samsurizal kepada Songulara belum lama ini.

Hal itu kata Samsurizal, merupakan amanah dari undang-undang ketenagakerjaan yang ada. Dia mengakui, ada sejumlah OPD yang masih membayar tenaga honorer di bawah UMK, karena banyaknya tenaga honorer yang bekerja. Padahal, kemampuan anggaran di OPD terbatas untuk 30 orang saja.

Baca Juga

Ratusan Guru Honorer Adukan Nasibnya ke Sekda Parigi Moutong

Rekrutmen PPPK di Parigi Moutong, Berikan Kesempatan Tenaga Administrasi

Guru Honorer Diimbau Waspada Praktik Calo pada Seleksi PPPK

“Akibatnya tenaga honorer yang berlebihan, pimpinan OPD mengambil solusi untuk membagi anggaran yang tersedia untuk membayar gaji, sehingga terjadilah pembayaran upah di bawah standar minimum,” jelasnya.

Meski demikian, Samsurizal berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi pada tahun ini.

“Solusinya adalah memangkas jumlah honorer atau menambah anggaran,” tandas Samsurizal.

Diketahui, saat ini UMK Kabupaten Parigi Moutong 2019 belum dirilis. Penetapan UMK  tahun 2019 masih menunggu rekomendasi bupati untuk menjadi dasar pengajuan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) tahun 2018 lalu, telah melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas penetapan UMK. Tercatat, pada tahun 2017 hingga 2018 upah minimun Kabupaten Parigi Moutong senilai Rp2.100.000.

Kepala Disnakertrans Parigi Moutong, I Wayan Sariana kepada wartawan, pada akhir tahun 2018 mengatakan, penetapan UMK di wilayah Parigi Moutong belum terealisasi, karena masih ada waktu hingga akhir Desember 2018.

“Penentuannya ini belum terlambat, bukan masalah,” kata dia.

Ia menambahkan, keterlambatan ini tidak berdampak terhadap UMK di Parigi Moutong, meskipun pemerintah provinsi telah menentukan pada 1 November lalu dengan UMP senilai kurang lebih Rp2.123.000 per 1 Januari 2019.

Wayan juga menegaskan, pihaknya tidak mau langsung menentukan UMK, walaupun sudah ada pertemuan sebelumnya dengan dewan pengupahan semua dilakukan secara prosedural dan tidak seenaknya untuk menentukannya.

“Apabila sudah ada rekomendasi dari Bupati, baru diajukan ke Gubernur untuk menentukan UMK-nya. Kalau sudah ada itu baru bisa diketahui berapa UMK di tahun 2019 nantinya,” tutup I Wayan Sariana.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Diklat Parigi Moutong, jumlah tenaga honorer yang ada di Kabupaten Parigi Moutong mencapai angka 7 ribu orang.

Tags: HonorerUpah Minimum Kabupaten (UMK)
ShareTweet
Previous Post

Rebut Tropi Adipura, PNS Dituntut Jadi Motivator

Next Post

Pasar Bayangan di Bantaya Jadi PR Buat Panitia Adipura

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong, akan Buka Posko Bencana di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kami Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In