Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Penetapan Calon Terpilih Tunggu Hasil Sidang MK

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
26 Juli 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Penetapan calon terpilih Pemilihan Bupati (Pilbup) Parigi Moutong tahun 2018, masih menunggu hasil persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab saat ini ada gugatan hasil Pilbup yang diajukan pasangan Amrullah Almahdali-Yufni Bungkundapu (AMIN).

“Gugatan paslon AMIN secara resmi sudah terregistrasi di MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong masuk dalam gugatan,” ujar Komisioner KPU Parigi Moutong, Haris, Rabu (25/7).

Permohonan perselisihan hasil Pilbup tahun 2018 yang diajukan pasangan AMIN tersebut, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), tanggal 23 Juli, dengan registrasi perkara Nomor:55/PHP.BUP-XVI/2018.

Baca Juga

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Haris mengatakan, karena gugatan sudah teregistrasi, pihaknya akan mengikuti persidangan yang telah dijadwalkan MK pada tanggal 27 Juli 2018, yakni sidang pendahuluan pembacaan permohonan penggugat pasangan AMIN.

Selanjutnya, dijadwalkan tanggal 30 Juli 2018, dengan agenda mendengarkan jawaban atau pembelaaan dari KPU Parigi Moutong dan pihak terkait. Dimungkinkan dalam hal ini pihak terkait adalah paslon nomor satu dan Panwaslu Parigi Moutong jika dibutuhkan oleh MK.

Sehingga, penetapan calon terpilih Pilbub 2018 yang telah ditetapkan oleh KPU Parigi Moutong tanggal 26 Juli, belum bisa dilaksanakan, karena harus menunggu hasil putusan dari MK. Diperkirakan, paling cepat hasil putusan MK dipertengahan bulan Agustus.

“Jadi dari proses tanggal 23 Juli, paling lambat 25 hari putusannya, begitu prosesnya, dan itu kita ikuti ” imbuhnya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Porprov Pertandingkan 20 Cabor

Next Post

Pileg 2019, Taufik Borman Targetkan Posisi Ketua

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In