Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Penetapan Calon Terpilih Tunggu Hasil Sidang MK

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
26 Juli 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Penetapan calon terpilih Pemilihan Bupati (Pilbup) Parigi Moutong tahun 2018, masih menunggu hasil persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab saat ini ada gugatan hasil Pilbup yang diajukan pasangan Amrullah Almahdali-Yufni Bungkundapu (AMIN).

“Gugatan paslon AMIN secara resmi sudah terregistrasi di MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong masuk dalam gugatan,” ujar Komisioner KPU Parigi Moutong, Haris, Rabu (25/7).

Permohonan perselisihan hasil Pilbup tahun 2018 yang diajukan pasangan AMIN tersebut, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), tanggal 23 Juli, dengan registrasi perkara Nomor:55/PHP.BUP-XVI/2018.

Haris mengatakan, karena gugatan sudah teregistrasi, pihaknya akan mengikuti persidangan yang telah dijadwalkan MK pada tanggal 27 Juli 2018, yakni sidang pendahuluan pembacaan permohonan penggugat pasangan AMIN.

Baca Juga

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Selanjutnya, dijadwalkan tanggal 30 Juli 2018, dengan agenda mendengarkan jawaban atau pembelaaan dari KPU Parigi Moutong dan pihak terkait. Dimungkinkan dalam hal ini pihak terkait adalah paslon nomor satu dan Panwaslu Parigi Moutong jika dibutuhkan oleh MK.

Sehingga, penetapan calon terpilih Pilbub 2018 yang telah ditetapkan oleh KPU Parigi Moutong tanggal 26 Juli, belum bisa dilaksanakan, karena harus menunggu hasil putusan dari MK. Diperkirakan, paling cepat hasil putusan MK dipertengahan bulan Agustus.

“Jadi dari proses tanggal 23 Juli, paling lambat 25 hari putusannya, begitu prosesnya, dan itu kita ikuti ” imbuhnya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Porprov Pertandingkan 20 Cabor

Next Post

Pileg 2019, Taufik Borman Targetkan Posisi Ketua

ArtikelLainnya

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

10 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

9 Oktober 2025
Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

9 Oktober 2025
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

7 Oktober 2025
KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pemkab Parigi Moutong Bangun Tenda Belajar Tiga Sekolah di Palu

18 Oktober 2018

Aplikasi Silokdes Perlu Dievaluasi

21 Juli 2016

Explained Custodial Vs Non-custodial Nfts

9 Mei 2023

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In