PARIGI MOUTONG – Paripurna DPRD Parigi Moutong, yang mengagendakan pemberhentian Ketua DPRD Parigi Moutong, Santo, dan akan digantikan Ketut Mardika dari Fraksi Partai Gerindra, tidak dapat dilanjutkan karena hanya dihadiri beberapa anggota DPRD alias tidak kuorum, Kamis (12/7).
Penundaan tersebut merupakan kali kedua, dengan alasan yang sama seperti pada sidang sebelumnya, Senin (9/7), dimana anggota yang hadir tidak mencukupi sebagaimana yang tercantum dalam tata tertib DPRD.
Amatan media ini, dari 40 anggota DPRD Parigi Moutong, rapat paripurna yang dipimpin Taufik Borman ini hanya dihadiri 16 anggota dewan. Ini lebih sedikit dibanding sidang pertama yang dipimpin Abdul Haris Lasimpara, yang dihadiri sebanyak 19 anggota.
Sesuai tata tertib DPRD, paripurna pemberhentian pimpinan DPRD, sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD Parigi Moutong.
Anggota DPRD asal Partai Bulan Bintang (PBB), Usman Yamin mengaku tidak mau berburuk sangka dengan anggota DPRD lain karena gagalnya kembali paripurna pemberhentian Santo yang akan digantikan Ketut Mardika.
“Mungkin saja mereka yang tidak hadir sedang mengurusi pencalonan, karena durasi waktu sudah hampir deadline, dan mungkin karena dinamika proses Pilkada ini masih memanas. Jadi kira-kira seperti itu, namun itu tidak menjadi penghalang, tetapi kenyataannya memang paripurna ini tidak kuorum,” tuturnya.
Senada dengannya, Alfrets Tonggiroh dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, seharusnya Partai Politik yang mengagendakan pergantian pimpinan harus bisa membaca psikologi politik yang bergulir di Parigi Moutong.
Untuk diketahui, sesuai yang dibacakan dalam laporan Setwan DPRD Parigi Moutong, selain pengunduran diri Santo sebagai ketua dan akan digantikan oleh Ketut Mardika, juga ada pergesaran ketua Partai Gerindra dari Arifin Dg Palalo yang bakal digantikan Suyadi. AKSA