Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Nurlela : Wartawan Dilarang Memotret karena Ada Undang-undangnya

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
16 Maret 2018
A A

PARIGI MOUTONG- Direktur Rumah Sakit Anuntaloko Parigi, Nurlela Harate kembali mempertegas larangan terhadap wartawan yang meliput di rumah sakit yang dipimpinnya tanpa izin darinya. Nurlela kepada Songulara, Jumat (16/3) menegaskan, wartawan dilarang memotret di rumah sakit yang dipimpinnya karena ada aturannya.

“Kalau sampai kami tidak melarang, berarti aturan itu tidak ditegakkan. Itu undang-undang dan peraturannya jelas,” tegas Nurlela via telpon.

Seakan mempertegas larangan itu, Nurlela berkali-kali mengatakan bahwa wartawan dilarang memotret tanpa izin pihak manajemen rumah sakit.

Baca Juga

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

“Kalau bapak datang ke rumah sakit saya tanpa pamit, tapi karena bapak wartawan, terus bapak boleh memotret tanpa sepengetahuan manajemen? Itu tidak bisa. Ada aturan,” tegasnya.

Nurlela juga menyikapi kedatangan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly ke instansi yang dipimpinnya itu untuk menyantuni Marsita (6), bocah asal Desa Tirtanagaya Kecamatan Lambunu yang menjalani perawatan, karena menderitapenyakit hydrocephalus atau penyumbatan cairan pada otak.

Saat mengunjungi pasien tersebut, Kapolres Sirajuddin Ramly mengajak beberapa wartawan dan pengurus OKP di Parigi untuk menjenguk Marsita.

Menurut Nurlela, tidak ada informasi kepadanya mengenai kedatangan Kapolres Sirajudin Ramly ke Rumah Sakit Anuntaloko Parigi.

“Sama sekali tidak ada. Berarti pak Kapolres datang dengan keinginannya sendiri dan langsung menuju pasien,” ujarnya.

Namun Nurlela mengaku tidak mempersoalkan kedatangan Kapolres ke rumah sakit Anuntaloko Parigi dan menemui pasiennya tanpa sepengetahuannya.

“Bukan kunjungannya Kapolres yang kami larang, tapi mohon maaf, aturan pemotretan itu,” katanya.

Tak lama kemudian, Nurlela tiba-tiba menghentikan wawancara ini dan tidak lagi menanggapi pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rombongan Kapolres bersama OKP dan sejumlah wartawan di Parigi Moutong tiba-tiba diusir oleh kepala ruangan anak RSUD Anuntaloko Parigi, saat melakukan kunjungan sosial ke salah satu pasien yang mengidap penyakit hydrocephalus, diruangan Bougenvil RSUD Anuntaloko Parigi, Kamis (15/3).

“Kalian tidak boleh wawancara disini, harus minta izin dulu ke pimpinan rumah sakit. Kalian sudah minta izinkah? Kalau belum, minta ijin dulu karena disini ada aturannya,” kata kepala ruan anak Bougenvil, Lince dihadapan wartawan dan anggota Polres.

Salah seorang wartawan hendak memberikan penjelasan terkait peliputan kegiatan sosial undangan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly ke kepala ruangan. Namun penjelasan yang diutarakan tidak diterima yang bersangkutan. Lince menegaskan, meskipun kegiatan itu dilakukan bersama Kapolres, proses izinpun harus tetap dilakukan.

Belum puas dengan penjelasan wartawan, Lince akhirnya mendekati rombongan Kapolres yang masih berada didepan ruangan anak dan mempertanyakan izin kunjungan sosial ke pasien Hydrocephalus. Menurut Lince, seharusnya Kapolres mengetahui aturan jika melakukan kunjungan sosial tersebut.

“Izin SOP terkait kunjungan sosial yang tidak bisa masuk dalam ruangan pasien yang seperti ibu maksud itu izin seperti apa?,” tanya Kapolres Sirajuddin kepada Lince.

Diduga tidak mampu menjelaskan aturannya, Lince berdalih aturan yang dimaksud telah ditempel didepan pintu ruangan sembari menunjukannya. Setelah wartawan mempertanyakan aturan yang ditempelkan dipintu ruangan itu, namun Lince tetap ngotot wartawan melakukan pelanggaran.

“Kami sebagai wartawan harus mewawancarai kedua belah pihak, baik Kapolres yang memberi santunan dan pasien yang mendapatkan santunan,” ungkap salah satu wartawan.

Saat situasi mulai memanas, Kapolres mencoba menengahi dan menjelaskan bahwa dua aturan yang dipampang diruang anak yang dimaksud terkait dengan teknis penyadapan.

Hasil penelusuran wartawan tentang UU yang dimaksud Lince ternyata UU kedokteran Nomor:29 Tahun 2004 pasal 48 dan 51.Kedua pasal tersebut hanya menjelaskan tentang pelaksanaan praktek kedokteran yang menyimpan rahasia kedokteran dan teknis pelaksanaan prakter kedokteran yang memiliki kewajiban diantaranya merahasiakan tentang pasien, pertolongan darurat, memberikan pelayanan medis sesuai standar, merujuk pasien kedokter yang memiliki keahlian yang lebih baik.

Kemdian, UU Nomor36 Tahun 1999 pasal 40 merupakan UU tentang telekomunikasi yang menjelaskan tentang pelarangan melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.AKSA/KLID

 

 

 

ShareTweet
Previous Post

KPU Tetapkan DPS Pilbup Parigi Moutong

Next Post

Kembali, Demo Honorer K1 Nyaris Ricuh

Artikel Lainnya

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 33,84 Ton Benih Jagung untuk Musim Tanam 2026

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

16 Februari 2026
Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

15 Februari 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

15 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Tekankan Peran Strategis Perempuan pada HUT ke-38 WHDI Parigi Moutong

Bupati Erwin Burase Tekankan Peran Strategis Perempuan di HUT ke-38 WHDI Parigi Moutong

15 Februari 2026
Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

14 Februari 2026
Longsor di Ampibabo Tewaskan Penambang, Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Dibiayai Pemodal Luar Daerah

Longsor di Ampibabo Tewaskan Penambang, Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Dibiayai Pemodal Luar Daerah

14 Februari 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: AJI Kecam Perlakuan RSUD Anuntaloko Terhadap Wartawan - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 33,84 Ton Benih Jagung untuk Musim Tanam 2026

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

16 Februari 2026
Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

15 Februari 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

15 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar: Adendum Ganda, Dugaan Intervensi, dan Ancaman Temuan Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Penambang Perempuan Diduga Jadi Korban Longsor di Desa Kayuboko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In