PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, melantik 69 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) penyelenggara pemilu 2019 se-Parigi Moutong, di aula kantor KPU Parigi Moutong, Sabtu pekan kemarin.
Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, pelantikan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor:5 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal Pemilu 2019.
“Pembentukan PPK dan PPS dijadwalkan mulai tanggal 9 Januari sampai 9 Maret 2018 sesuai Keputusan KPU Nomor: 31 tahun 2017 tentang pedoman teknis pembentukan PPK dan PPS. Ini merupakan tahapan persiapan pelaksanaan pemilu 2019,” ujar Amelia.
Terkait pembentukan PPK dan PPS pemilu 2019 katanya, penyelenggaranya sudah ada yang diambil dari penyelenggara Pemilihan Bupati (Pilbup) 2018. Hal tersebut sesuai keputusan KPU RI Nomor:31 tahun 2017, bahwa pembentukan PPK dan PPS dilakukan dengan dua metode yakni melakukan pembentukan secara terbuka dan metode evaluasi.
“Kami melakukan metode evaluasi, dimana penyelenggara Pilbup yang sudah dilantik dan bekerja selama kurang lebih tiga bulan inilah yang kami evaluasi. Sebab ada kaitannya berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu,” terangnya
Ditambahkannya, untuk jumlah anggota PPK Pemilu berbeda dengan PPK Pilbup. Jika PPK Pilbup berjumlah lima orang, maka PPK Pemilu hanya beranggotakan tiga orang setiap kecamatan. AKSA