PARIGI MOUTONG-KPU Parigi Moutong bersedia menindak lanjuti putusan Panwaslu Parigi Moutong terkait verifikasi faktual kembali berkas pasangan Anwar Saing-Asrudin (ANNAS).
Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, pihaknya selaku termohon dalam gugatan paslon ANNAS menerima putusan sidang Panwaslu. Sesuai ketentuan pasal 144 Undang-undang (UU) Nomor:10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yakni pada pasal 1, putusan Bawaslu propinsi, kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat.
Ayat 2, KPU propinsi/kabupaten/kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu propinsi/kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan paling lambat tiga hari kerja.
Berdasarkan hasil pleno KPU katanya, ada beberapa tahapan yang dijadwalkan diantarnya mengundang seluruh Panitia Pengawas Kabupaten (PPK) bersama tim pasangan ANNAS dan Panwaslu mengikuti tahapan bimbingan tekhnis (bimtek) verifikasi kembali berkas syarat dukungan paslon ANNAS pada tanggal 6 Februari.
Verifikasi syarat dukungan ini katanya akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Februari hingga tanggal 6 Maret 2018 atau dalam kurun waktu 7 hari kalender dengan mekanisme tahapan perbaikan berkas. Namun sebelumnya pada tanggal 27 Februari dilakukan penyerahan dokumen dukungan perseorangan perbaikan ke PPS.
“Tanggal 7 sampai 8 Maret tahapan rekapitulasi ditingkat kecamatan, tanggal 9 hingga 10 Maret 2018 penyerahan ditingkat kabupaten, dan tanggal 11 Maret penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati independen,” kata Amelia, Minggu (25/2).
Rekapitulasi yang akan dilakukan masih menggunakan rekapitulasi manual. Sesuai data KPU, berkas paslon ANNAS yang kembali diverifikasi kurang lebih 20.663 ribu.
“Data yang masuk sebanyak 28.000 ribu syarat dukungan, namun setelah verifikasi faktual sebelumnya hanya sebanyak 20.663 ribu. Dari data dukungan 20.663, ternyata ada data ganda lagi yang ditemukan. Berdasarkan putusan pleno hari ini, data yang akan kami verifikasi kembali data awal yang memenuhi syarat,” terangnya.
Masih terkait syarat dukungan, bila merujuk ketentuan awal calon independen harus memenuhi 25.580 syarat dukungan. Artinya paslon ANNAS harus menambah syarat dukungan kurang lebih 13.000 lagi.KLID