Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Selain Pokja, KPU Kerahkan PPK Teliti Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
5 Desember 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong akan mengerahkan lebih banyak personil selama proses penginputan dokumen syarat dukungan dua pasangan calon yang menumpuh jalur independen.

Pengimputan sebelumnya sudah dimulakan penyelenggara melalui tim kelompok kerja (pokja) KPU Parigi Moutong, sejak penyerahan berkas dokumen syarat dukungan yang diajukan pasangan Abdul Haris Lasimpara dan Djabrik Petta Rolla pada hari Senin 27 November.

“Kami juga terbantukan dari teman-teman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Insya Allah hari ini satu dari dua pasangan calon perseorangan selesai. Kemudian satu pasangan lainnya lebih dari setengahnya juga hampir selesai,” ujar Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Haris kepada Songulara, Selasa (5/12).

Baca Juga

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Terkait pengimputan data kedua pasang calon independen katanya, dilakukan secara bersamaan dan penginputan syarat dukungan ini akan berakhir pada tanggal 8 Desember 2017.

“Unsur-unsur yang tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat itu semua kami dapat. Ada yang B.1-KWK-nya tidak punya KTP, ada juga punya KTP tapi tidak ada di B.1-KWK. Ada juga KTP ganda serta KTP lama yang berlaku seumur.” terangnya.

Bahkan, ada dukungan ganda (dobel KTP) di berkas persyaratan calon maupun dukungan KTP ganda yang ada di pasangan lain dan sebaliknya juga ditemukan.

“Untuk kegandaan dukungan pasangan A dengan B akan dibuktikan nanti pada saat verifikasi faktual. Sedangkan KTP ganda diberkas pesryaratan calon nantinya dibersihkan melalui aplikasi Silon,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, verifikasi faktual untuk bakal calon perseorangan dimulakan pada tanggal 12 hingga 25 Desember. Verifikasi faktual dilakukan menggunakan sistim sensus, sehingga berapapun persyaratan yang diserahkan nantinya di verifikasi langsung kerumah warga dibantu PPS yang ada disetiap desa. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Gebyar PAUD Diharap Menjadi Motivasi Bagi Anak PAUD dan Orang Tua

Next Post

Dapil Dua Berpotensi Pecah

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In