PARIGI MOUTONG-Warga Desa Kayuboko dan dan Air Panas Kecamatan Parigi Selatan berharap lokasi pertambangan emas yang dikelola beberapa waktu terakhir ini bisa dilegalkan.
“Pengelolaan tambang yang saya lakukan sama sekali tak menggunakan zat-zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan. Saya berharap agar tambang ini bisa dilegalkan, agar saya bisa tenang bekerja,” kata salah satu penambang, Sutomo, kepada Songulara, Rabu (11/4).
Menurut Sutomo yang juga pemilik mesin dilokasi tambang emas Desa Air Panas mengaku telah melakukan aktifitas penambangan kurang lebih tiga bulan dan hasilnya belum seberapa.
Ia mengaku sudah pernah diproses di Polsek terkait aktifitas pertambangan emas. Kasus penambangan tanpa izin yang Ia geluti katanya sudah dilimpahkan ke Polda Sulteng, dan saat ini dirinya berstatus sebagai tahanan lepas wajib lapor. Kemungkinan tambahnya, kasus tersebut bakal dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bersama Bidang Tata Ruang D PUPRP, Satuan Polisi Pamong Praja dan Koramil Parigi, meninjau lokasi tambang emas tanpa izin di Desa Air Panas dan Desa Kayu Boko.
Peninjauan ini kata Kasi Penindakan Hukum Lingkungan DPLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus untuk mengevalusi dan melihat secara langsung kegiatan penambangan tanpa izin. Berdasarkan hasil peninjauan, ditemukan sekitar tiga titik tambang di Desa Air Panas dan 16 titik tambang yang sudah beroprasi tanpa izin di Desa Kayuboko.
Peninjauan juga dilakukan pengambilan sampel untuk melihat kandungan yang terdapat pada air buangan hasil penambangan dan sampel air sumur suntik masyarakat yang dikonsumsi sehari-hari sebagai pembanding.
Selain itu, pihaknya juga mengambil titik koordinat untuk mengetahui kawasan tambang tersebut masuk di kawasan apa, nantinya akan ditimpa ke peta tata ruang kabupaten.
“Kondisi kedalaman tambang yang sudah digali di Desa Air Panas sudah mencapai 10 meter lebih, dan itu sudah memasuki lapisan tanah dalam. Lahan yang dijadikan lokasi tambang tanahnya berlempung. Jika tanah berlempung dikelola menggunakan zat-zat kimia seperti air raksa, sianida,mercury dan sebagainya, efeknya akan sangat berbahaya karena akan lebih cepat tergabung dan meresap dengan air di dalam tanah,” terangnya.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah para penambang menggunakan zat-zat kimia atau tidak, karena belum melakukan uji sampel air di laboratorium. Sebelumnya kata Idrus, masyarakat Desa Olaya melaporkan terjadinya perubahan kualitas air di sungai Olaya, karena tingkat kekeruhan air sangat tinggi.IWAN TJ