PARIGI MOUTONG – Sejumlah warga Kelurahan Kampal mengadukan Lurah Kampal, Basir SH MSi kepada anggota DPRD Parigi Moutong, Senin (11/2). Hal tersebut dipicu karena pernyataan lurah yang meminta agar sejumlah warga yang bermukim di pesisir pantai Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi, mengosongkan lokasi tersebut.
Alasannya karena lokasi tersebut adalah milik salah seorang oknum pengusaha. Sehingga, para warga yang jumlahnya kurang lebih belasan orang itu, diminta untuk pindah dari pemukiman tersebut.
Menurut perwakilan warga, Sukri Tjakunu, ada beberapa kejanggalan terkait dengan pernyataan Lurah Kampal. Sebelumnya, telah dilakukan proses mediasi bahkan, hingga ke pengadilan negeri.
Namun oknum pengusaha yang mengaku membeli tanah itu tidak bisa memperlihatkan landasan hukum tentang kepemilikan tanah yang berlokasi tepat di pesisir pantai Kelurahan Kampal.
Baik kwitansi, akta jual beli, sertifikat tidak dimiliki oknum pengusaha saat proses mediasi. “Pokoknya tidak ada dokumen sama sekali saat itu,” ujarnya.
Kemudian parahnya lagi, tanpa keputusan pengadilan masyarakat diminta untuk mengosongkan tempat tersebut oleh Lurah Kampal. Warga ditakut-takuti, agar tidak digusur paksa, setelah itu diiming-imingi biaya pembongkaran rumah sebesar Rp1.500.000.
“Sehingga karena warga takut akhirnya mereka sepakati,” kata dia.
Kejanggalan lain yang juga disampaikan warga kepada ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, yakni menyangkut SKPT. Seharusnya jika tanah telah terjual yang berhak mendapatkan SKPT adalah pembeli.
Akan tetapi, SKPT justru diterbitkan atas nama penjual dan dipegang oleh oknum pengusaha tersebut. Berdasarkan SKPT itu, diduga sebagai dasar untuk menakut-nakuti warga agar segera pindah dari lokasi tersebut.
Hal janggal lainnya adalah di dalam SKPT juga terlampir surat keterangan ahli waris, namun hanya ditandatangani oleh camat dan lurah.
“Orang-orang yang di terangkan disini, ahli waris tidak satupun bertandatangan disini. Ini mencurigakan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap DPRD dapat menelusuri persoalan tersebut. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Husen Marjengi akan mengundang pihak terkait.
Mereka adalah lurah Kampal, camat Parigi, oknum pengusaha, BPN, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Besok akan dilayangkan surat. Kami akan mendalami persoalan ini,” tandasnya.
Sementara itu, Lurah Kampal, Basir SH MSi, mengaku siap dipanggil oleh DPRD untuk menjelaskan.
“Saya siap di undang,” tegasnya saat dikonfirmasi ditempat terpisah.
Dia membantah jika disebut bekerjasama dan mendapatkan sesuatu dari pihak pengusaha terkait persoalan tersebut. Apalagi, jika disebut seakan memaksa warga untuk pindah dari lokasi pesisir pantai itu.
“Kalau itu saya belum tau. Itu tidak betul,” jelasnya.
Sebagai lurah pihaknya mengaku tetap membela warganya. Bahkan, pihaknya sudah memikirkan warga yang tinggal di pesisir pantai. Sebab, jika sewaktu-waktu dilakukan relokasi, pihaknya telah menyiapkan tempat. Proposal sudah dibuat dan disampaikan kepada dewan.