PARIGI MOUTONG – Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, bersama Forkopimda Kabupaten Parigi Moutong mengikuti rapat koordinasi penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference bertempat diruang kerja Bupati, Rabu, 23/9.
Rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, dr. Agus Suryonohadi, Sekretaris BPBD, Kabag Humas dan gugus tugas covid 19 Kabupaten Parigi Moutong.
Dikesempatan itu, Badrun Nggai menyampaikan bahwa Pemkab Parigi Moutong bersama Forkopimda telah melakukan penerapan disiplin protokol kesehatan seperti penyemprotan cairan disenfektan diberbagai tempat keramaian, pembagian masker kepada masyarakat, himbauan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta memperketat penjagaan posko kesehatan penanganan covid-19 di wilayah perbatasan antar provinsi.
“Bersama forkopimda, kami telah melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat, dan hingga saat ini kami telah melakukan penerapan disiplin protokol kesehatan sampai melakukan razia masker ditempat keramaian”, ungkap Badrun Nggai.
Badrun Nggai menambahkan, Pemkab Parigi Moutong telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 turunan dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19.
“Kedepan kami akan memberlakukan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker saat keluar rumah”, ungkapnya.
Terkait penyebaran covid-19 di kabupaten parigi moutong, Badrun Nggai berharap dapat terjalin kerjasama untuk penanganan covid-19 lintas provinsi.
“Saat ini Kabupaten Parigi Moutong terkonfirmasi dua orang positif, 1 isolasi mandiri dengan pengawasan penuh dinas kesehatan dan 1 orang isolasi mandiri di provinsi gorontalo. Permasalahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong berasal dari wilayah perbatasan antar provinsi. Orang yang terkonfirmasi positif bisa melakukan perjalanan keluar daerah dan masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Perlu adanya kerjasama penanganan protokol kesehatan covid-19 antar provinsi”, pungkas Badrun Nggai.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka menyampaikan saran agar terjalin koordinasi antar wilayah provinsi. Khususnya perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Gorontalo, untuk menghindari terjadinya gesekan antara masyarakat yang masuk wilayah Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah dengan petugas penanganan kesehatan covid-19 di posko perbatasan Kabupaten Parigi Moutong dengan Provinsi Gorontalo.
“Masuk wilayah Provinsi Sulawesi Tengah wajib memperlihatkan hasil swab, namun mobil angkutan sembako juga akan masuk dan mobil pengangkut kebutuhan masyarakat lainnya. Jika terjalin komunikasi yang baik, maka gesekan dengan petugas kesehatan penanganan covid-19 di wilayah pos perbatasan antar provinsi khususnya Kabupaten Parigi Moutong dengan Provinsi Gorontalo dapat dihindari”, pungkas Kapolres.
Rapat Koordinasi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 juga di hadiri Bupati/Wali Kota dan Forkopimda se-Sulawesi Tengah.