PARIGI MOUTONG – Memastikan kebenaran dukungan pada proses verifikasi faktual terhadap bukti dukungan untuk bakal calon perseorangan, dapat dilakukan menggunakan teknologi informasi video call (VC).
Teknologi ini dapat digunakan apabila petugas dilapangan dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak dapat bertemu langsung dengan pemilik identitas warga bersangkutan.
“Sesuai Undang-undang (UU) maupun Peraturan KPU Nomor:3 tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor:10 tahun 2017, petugas diberikan ruang menggunakan VC, jika warga yang ingin diverifikasi tidak dapat ditemui,” ujar Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Parigi Moutong, Mohammad Rizal kepada Songulara, Senin (18/12).
Terkait itu katanya, peran dari pengawasan adalah sebagai saksi. Hanya saja, penggunaan VC bisa dilakukan bila warga bersangkutan memiliki teknologinya (HP android).
VC katanya merupakan tehnologi yang bisa menghubungkan antara satu sama lain secara tatap muka. Itu masuk dalam kategori benar dalam perspektif Panwaslu yakni ditemui, diketahui dan dikenali bahwa yang bersangkutan pemilih yang akan di verifikasi.
Penggunaan teknolgi VC katanya sudah digunakan di Kecamatan Moutong dan Ampibabo. AKSA