PARIGI MOUTONG – Pembuatan KTP Elektronik dijamin ekspres pembuatannya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Parimo. Bahkan, hanya memakan waktu satu jam bagi warga yang melakukan pengurusan secara mandiri. Namun untuk pengurusannya, tidak bisa diwakili.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Parigi Moutong, Ir Lewis kepada media ini, Selasa (16/4) mengatakan, kebijakan tersebut muncul berdasarkan pantauan yang dilakukan selama kurang lebih dua bulan terakhir.
“Asal berkas lengkap, dan diurus sendiri, saya jamin pasti cepat, kurang lebih satu jam lah, kalau soal antrian itu wajarlah,” ujarnya.
Selain dukungan teknis pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong kata dia, adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, sangat membantu mempercepat pembuatan KTP Elektronik.
“Berdasarkan Perpres tersebut, hanya butuh Kartu Keluarga (KK) saja dalam pembuatan KTP Elektronik saat ini,” terangnya.
Pengurusan yang diwakilkan lanjut dia, menjadi salah satu faktor keterlambatan dalam percetakan KTP-El.
Menurutnya, hal itu membuat petugas loket kesulitan memperoleh informasi pendukung dalam memvalidasi data yang diajukan.
“Kalau yang bersangkutan langsung, jelaslah petugas kami cepat peroleh informasi pendukung sehingga cepat pula proses pengolaaan data di server,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan instruksi Direktorat Jendral (dirjen) Dukcapil, dan Kementrian dalam negeri (Kemendagri), saat ini Disdukcapil Parigi Moutonfg juga memprioritaskan pelayanan bagi warga kategori pemula terkait kepemilikan KTP Elektronik. FAIZ