PARIGI MOUTONG – Camat Parigi, Nur Srikandi Puja Passau, akan bertemu Magau Parigi, Andi Tjimbu Tagunu, dan para anggota Dewat Adat Patanggota Parigi guna membicarakan soal rencana denda adat atau givu, bagi pemilik hewan ternak yang sengaja mengumbar hewan peliharaannya di dalam kota.
“Kami akan duduk bersama Magau Parigi dan Dewan Adat, guna membicarakan soal rencana denda adat tersebut. Insya Allah dalam waktu dekat sudah akan adat hasilnya,” jelas Puja, sapaan akrabnya, kepada SonguLara, Rabu (7/8).
Dia berharap, dengan adanya denda adat ini, akan meminimalisir berkeliarannya hewan ternak dalam Kota Parigi.
“Terus terang, saya sebagai camat, merasa gerah, dengan banyaknya postingan – postingan di medsos terkait keluhan hewan ternak berkeliaran di kawasan perkantoran. Dengan sangsi adat ini, paling tidak akan memberi efek jera bagi pemilik hewan ternak,” ujar mantan Lurah Masigi itu.
Ketika ditanyakan, apakah sangsi adat nantinya tidak akan bertentangan dengan Perda Nomor 25 tahun 2005 tentang Penertiban Hewan Ternak? Puja menjawab, bahwa hal itu tidak akan terjadi.
“Justru sangsi adat dan perda akan saling melengkapi. Sangsi adat diberlakukan, jika hukum positif kurang efektif,” tandas Puja, sedikit diplomatis.