PARIGI MOUTONG – Aliansi Masyarakat Sausu Salubanga Menggugat, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menolak hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diselenggarakan pada 26 Agustus 2023.
“Kami menolak hasil Pilkades kemarin, karena banyak pelanggaran yang ditemukan,” tegas Ketua Aliansi Masyarakat Sausu Salubanga Menggugat, Aryanto Wanihi, di Parigi, Kamis sore, 14 September 2023.
Ia mengatakan, kurang lebih 116 warga telah bersepakat akan pindah domisili dari Kabupaten Parimo ke Kabupaten Sigi, bila pemenang Pilkades Sausu Salubanga ditetapkan dan dilantik menjadi kepala desa.
Sebab, penyelenggaraan Pilkades Sausu Salubanga syarat kecurangan, karena beberapa pelanggaran yang ditemukan dilakukan langsung Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat.
Misalnya, kata dia, salah satu anggota P2KD menggunakan formulir pindah memilih (A5), namun yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Sausu Salubanga.
Bahkan, anggota P2KD Sausu Salubanga itu, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terbit pada 8 Agustus 2023.
“Sementara, dalam aturan Pilkades, warga yang belum terhitung enam bulan sebagai warga setempat, belum diperbolehkan memilih,” ungkapnya.
Apabila benar sesuai aturan Pilkades, kata dia, salah satu calon kepala desa yang tercacat baru 4 bulan menjadi warga Desa Sausu Salubanga, seharusnya juga mendapatkan hak untuk menggunakan hak pilihnya.
“Tidak ada keadilan. Masa P2KD dibolehkan, sementara calon kepala desa yang kalah dalam Pilkades kemarin tidak dibolehkan bersama keluarganya,” tukasnya.
Pelanggaran lain, tambahnya, penghitungan suara di TPS II dan TPS III yang dilakukan lebih cepat dari jam yang diatur dalam pelaksanaan Pilkades.
“Pada pukul 10.30 didua TPS itu, sudah selesai penghitungan suara. Bahkan, kotak suara sudah dipindahkan ke rumah anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sausu Salubanga,” bebernya.
Dia berharap, pemerintah daerah dan anggota DPRD Parimo menyikapi persoalan ini, dengan solusi yang memberikan rasa keadilan bagi warga Desa Sausu Salubanga, dengan melakukan pemilihan ulang calon kepala desa.
“P2KD Kabupaten yang menangani gugatan kami juga, tidak memberikan keadilan. Padahal kami, sudah sampaikan, ini bukan soal selisih suara, melainkan pelanggaran P2KD desa,” pungkasnya. *TheOpini