PARIGI MOUTONG – Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, akan melakukan peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan. Rencananya kegiatan tersebut akan digelar pada bulan Mei mendatang, yang mengundang kepala pasar diwilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Karena kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan Permenkes Nomor 3 tahun 2017 tentang peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan. Sehingga dalam kegiatan tersebut kami akan mengundang seluruh kepala Pasar dan kepala Puskesmas yang ada di 23 kecamatan di wilayah Parigi Moutong ini,” ungkap Devi Artini Uga selaku Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Parigi Moutong, yang ditemui Songulara, belum lama ini.
Dia mengatakan, dalam kegiatan tersebut semua kepala Pasar dan kepala Puskesmas yang akan menandatangani MoU kesepakatan bersama, agar tidak memberikan izin pada penjual obat yang tidak memiliki izin.
“Karena sebenarnya, masyarakat biasa itu bisa menjual obat, asal mereka memiliki izin, dimana izinnya itu dalam bentuk Apotik, lembaga apotik atau tokoh obat. Jadi jika ada penjual obat yang tidak memiliki izin seperti itu maka tidak boleh menjual obat, dan jika itu kami temukan maka kami akan memprosesnya secara hukum,” tegasnya.
Menurut dia, ada satu contoh toko obat di Parigi ini pernah bermasalah, karena diketahui menjual obat Amokcicilin, berlogo merah atau biasa disebut obat keras.
“Obat keras seperti itu, tidak bisa di perjual belikan jika tidak ada resep dari dokter atau ada pengawasan dari Apoteker. Sehingga toko itu sempat ditutup karena, sudah melanggar,” tuturnya.
Dia menambahkan, agar tidak ada lagi penjual obat seperti itu, maka kami Dinkes Parigi Moutong pada bulan Mei 2019, untuk melakukan pengawasan obat di pasar-pasar di Parigi Moutong.
“Karena dalam melakukan pengawasan obat tersebut bukan hanya kami, tetapi ada juga dari pihak Balai Pom dan kepolisian,” tutupnya. OPI