PARIGI MOUTONG – Tim pasangan Samsurizal Tombolotutu – Badrun Nggai (SABAR) mengajak lawan politiknya bersama memberikan edukasi politik, guna membantu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terkait regulasi yang mengharuskan E-KTP dan Suket sebagai syarat wajib saat votting day.
Pasalnya, masih ada kurang lebih 40 ribu wajib pilih Parigi Moutong yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena belum memiliki E-KTP.
“40 ribu penduduk yang belum memilki E-KTP itu bukan main-main, itu akan menjadi bom waktu sebelum votting day. Untuk itu, kita saling bantu mensosialisasikan,” ujar Ketua Tim LO SABAR, Sukirman Andi Rappe, saat rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilbup Parigi Moutong 2018, di aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, kemarin.

Menurut Sukirman, ini harus diantisipasi. Sebab persoalan ini sangat rawan, khususnya H-1 pencoblosan, dan itu terjadi disetiap Pilbup. Apalagi, dengan data pemilih yang dalam posisi mengambang seperti saat ini.
Dia menegaskan, Tim SABAR akan membantu Dukcapil dan KPU Parigi Moutong. Karena menurutnya data 40 penduduk non E-KTP bukan tanggung jawab dari KPU. Jika tahun sebelumnya KPU dimungkinkan mengambil sebuah kebijakan jika terjadi hal-hal krusial dalam masalah DPT, saat ini hanya sebatas menentukan DPT.
Sukirman yang juga mantan Ketua KPU Parigi Moutong periode 2003-2008 menjelaskan berdasarkan pengalamannya, persoalaan tersebut sudah dialaminya. Bahkan saat votting day hampir bergeser, namun saat itu aturan di KPU masih mengambil kebijakan.
“Olehnya kita tim paslon membantulah mensosialisikan 40 ribu penduduk non E-KTP. Jangan nanti misalnya H-1 kemudian ada munculkan protes-protes. Karena jumlahnya ini bukan main-main,”.
Sementara, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Parigi Moutong, Mohammad Rizal, merespon positif ajakan tim SABAR. Menurutnya, hampir semua kegiatan kampanye yang dilaksanakan, hampir tidak ada edukasi politik terkait data pemilih.
“Sehubungan apa yang disampaikan terkait dengan edukasi politik, kami sangat menyahutinya,” kata Rizal.
Menurut Rizal, ini menjadi pembelajaran sekaligus membantu upaya Dukcapil memiliki dokumen kependudukan. Ia berpesan agar setiap kampanye yang dilakukan kedepan, menekankan informasi seputar data pemilih ini.
“Kita harap bisa disosialisasikan bersama, karena Suket dan E-KTP yang akan dibawa pada votting day merupakan sebuah hukum wajib,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Peraturan KPU Nomor: 8 tahun 2018 terkait pemungutan suara, selain terdaftar dalam DPT, datang ke TPS harus wajib memperlihatkan E-KTP atau Suket. AKSA