PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyebut terapat tiga dari 17 Partai Politik (Parpol) yang tidak melakukan pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada masa pencermatan.
“Tiga Parpol itu, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrasi (NasDem) dan Partai Ummat (PU),” ungkap Divisi Tekhnis KPU Parimo, Ariana Borahima, di Parigi, Sabtu dini hari, 12 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, PAN dan Partai NasDem tidak lagi mengajukan perubahan rancangan DCS, karena seluruh Bakal Calon Legislatif yang diusungnya telah 100 persen memenuhi syarat.
Sementara, pihak PU telah menyatakan tidak akan melakukan perubahan atas dua Bacalaeg yang diusungnya, meskipun tak memenuhi syarat.
Tahapan pengajuan rancangan DCS ini, kata dia, telah dimulai KPU sejak 6 Agustus 2023, dan telah berakhir pada 11 Agustus 2023, pukul 23:59 WITA.
Dari jadwal yang telah ditetapkan, Parpol baru mengajukan perubahan rancangan DCS pada 10 Agustus, diawali Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
“Akan tetapi, pengajuan perubahan DCS dari PKN, kita kembalikan untuk melakukan perbaikan kembali saat itu,” ujarnya.
Kemudian, 13 Parpol baru mendatangani KPU, pada 11 Agustus 2023. Dimana, Partai Golkar menjadi yang terakhir melakukan pengajuan perubahan DCS.
Sehingga, dengan berakhirnya tahapan ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dimulai pada 12-15 Agustus 2023, serta penyusunan DCS yang dijadwalkan pada 16-17 Agustus 2023.
“Penetapan DCS akan kita lakukan pada 18 Agustus 2023. Kemudian dilanjutkan pengumuman DCS, dari 19-23 Agustus 2023,” pungkasnya. *TheOpini