PARIGI MOUTONG -Tiga berkas perkara kasus asusila remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yang ditangani Penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas Perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ialah tersangka MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari, melalui pesan WhatsApp, di Palu, Kamis, 3 Agustus 2023.
Ia juga menjelaskan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Kejari Parimo.
Sugeng menyebut, ada 11 berkas perkara kasus asusila anak di bawah umur tersebut, melibatkan 11 tersangka.
“Semoga delapan berkas perkara lainnya, segera dinyatakan lengkap juga oleh JPU,” kata dia.
Sehingga delapan tersangka lain, berikut barang bukti dapat diserahkan dan peradilan kasus asusila itu, dapat segera digelar.
Diketahui, kasus asusila anak di bawah umur yang terjadi pada April 2022 hingga Januari 2023 itu, sempat viral dan menyedot perhatian masyarakat tanah air.
Polisi pun bertindak cepat dengan menangkap dan menahan 11 tersangka yang terlibat, di antaranya inisial MT, ARH, AR, AK, HR AW, FH, AS, AK, dan DU.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, menjerat para tersangka dengan pasal persetubuhan anak, pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. *TheOpini