PARIGI MOUTONG – 8 orang yang sebelumnya di gerebek tim gabungan Polres Parigi Moutong karena diduga menggelar pesta sabu-sabu di Desa Olaya, Minggu (3/9), dimungkinkan ada tersangka baru.
“Sudah dipastikan 1 orang berinisial RTM sebagai tersangka, sedangkan 7 orang lainnya masih sebagai saksi. Saat masih dalam pengembangan apakah 7 orang itu bisa menjadi tersangka atau tidak, harus berdasarkan alat bukti. Jika alat buktinya mendukung, maka akan ditetapkan tersangka,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, dalam Press release, Rabu (6/9).
Dari hasil tes urin lanjut Kapolres, memang ada 1 orang saksi yang teridentifikasi positif menggunakan narkoba yakni RY. Ini katanya harus dikembangkan lagi apakah yang bersangkutan memiliki barang bukti yang otentik.
“Sebelumnya kita lakukan gelar perkara kasus ini. 1 orang dipastikan tersangka sedangkan 1 lagi direkomendasi untuk didalami dan dikembangkan,” terangnya.
Terkait kasus narkoba, pihaknya bisa melakukan penahanan selama 6X24 jam, dan selama itu 7 orang saksi masih ditahan.
“Undang-undang (UU) narkotika besifat khusus (lex specialis), ditahan 3 hari pertama kemudian 3 hari berikutnya. Jika seandainya tidak terbukti demi hukum, kami akan keluarkan,” pungkasnya. AKSA