PARIGI MOUTONG – Peringatan keras bagi PNS, baik pejabat maupun staf biasa di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, untuk tidak melakukan tindakan yang berujung pada pelanggaran hukum maupun berurusan dengan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebab, apabila pelanggaran tersebut berbuah hukuman ataupun menjadi terpidana dengan hukuman minimal satu hari pun, maka PNS yang bersangkutan langsung mendapatkan pemecatan.
“Ingat pejabat yang baru dilantik untuk menghindari pelanggaran hukum maupun kegiatan yang berkaitan dengan tipikor. Karena bila terbukti dan diputuskan bersalah meskipun hukumannya hanya sehari saja, pejabat yang bersangkutan akan diberhentikan dari PNS, sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru,” kata Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, saat melantik ratusan pejabat Eselon II dan III yang dilangsungkan di halaman Rujab Bupati, Sabtu (31/12).
Bila ditahun-tahun sebelumnya lanjut Bupati, PNS yang terbukti melanggar hukum maksimal lima tahun, ataupun aturan terbaru dua tahun baru dipecat. Namun dengan diterbitkannya aturan baru tentang ASN ini, dijatuhi hukuman satu hari saja langsung dipecat.
Dia mengatakan, para pejabat yang baru saja dilantik sebaiknya menghindari larangan maupun sikap tidak terpuji lainnya. Sekaligus meminimalisir tindakan-tindakan yang berimplikasi pada tipikor.
Sebab bila terbukti melanggar, maka pejabat atau PNS tersebutlah yang harus mempertanggung jawabkan pelanggarannya. Pesan ini juga kata Bupati bukan hanya diperuntukkan bagi PNS saja, tetapi juga bagi dirinya sendiri selaku pimpinan daerah. FAIZ