PARIGI MOUTONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Parigi Moutong, mulai melakukan sosialisasi kepada pemilik hewan ternak di Kota Parigi, agar tidak mengumbar hewan peliharaan dalam kota.
“Kami melakukan sosialisasi setiap hari selasa dan kamis,” jelas Kepala Satpol PP Parigi Moutong, Masdin, kepada SonguLara, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/8).
Menurutnya, pada langkah awal, Satpol PP masih menempuh jalur persuasif kepada warga pemilik ternak. Jika kemudian, masih ada pemilik ternak yang membandel, Satpol PP akan bersikap tegas, dengan merazia, seraya menangkap hewan ternak yang berkeliaran kemudian mengenakan denda kepada sang pemilik.
“Dalam bertindak, kami mengacu pada Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penertiban Hewan Ternak. Hewan ternak yang terkena razia, akan kami kandangkan di belakang Kantor Camat Parigi,” ungkap Masdin.
Tak hanya soal hewan ternak yang berkeliaran dalam kota. Masdin juga menyebutkan, jika pihaknya akan merazia oknum-oknum tertentu yang dengan sengaja membuang sampah bukan pada tempatnya.
“Banyak laporan, soal adanya oknum yang membuang sampah pada sembarang tempat. Mereka ini juga kami incar untuk diberikan peringatan dan bahkan sanksi,” tegas Masdin. Tak sampai di situ, Satpol PP akan mengawasi pembakaran sampah dan penebangan pohon perindang kota.
“Sesuai instruksi bupati, soal larangan pembakaran sampah dan penebangan pohon perindang, dalam rangka target Piala Adipura. Maka kami dari Satpol PP, wajib untuk mengawal instruksi bupati tersebut,” tandas Masdin.