PARIGI MOUTONG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Amelia Idris mengingatkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, apabila terlibat dalam kampanye atau menjadi juru kampanye untuk mengajukan cuti.
“Ini berdasarkan dengan PKPU Nomor:4 Tahun 2017 tentang kampanye, khususnya pasal 63 ayat 1 bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye,” terang Amelia Idris, kepada Songulara, Kamis (15/3).
Selain itu, dalam PKPU Nomor:4 Tahun 2017 juga menjelaskan bahwa, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan pada pemilu dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain diwilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
Amelia mengatakan, dalam hal ini pihaknya hanya mengingatkan bahwa harus mengikuti peraturan yang ada. Jika tidak dilakukan, berarti hal tersebut melanggar aturan. Meskipun tidak ada sanksi bagi angota DPRD yang menjadi pelaksana kampanye, tetapi ini merupakan aturan dan harus dilaksanakan IWAN TJ