PARIGI MOUTONG – Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, I Ketut Mardika, menyarankan Pemkab Parigi Moutong untuk segera melakukan konsultasi ke pihak Kementerian, terkait dilema yang dihadapi terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dia mengatakan, menyangkut polemik tersebut harus segera dikonsultasikan kepada pihak kementrian, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita memang dilematis tentang hal itu. Makanya harus kita konsultasikan dengan Kemendagri,” ujarnya saat ditemui Songulara, belum lama ini.
Menurut dia, konsultasi yang dilakukan khususnya menyangkut keuangannya, pembayaran gaji P3K. Sebab, APBD Parigi Moutong tahun 2019 telah disahkan pada Desember 2018 kemarin. Apabila pembayarannya dibebankan kepada APBD, apakah melanggar aturan atau tidak.
“Sehingga harus dikomunikasikan dengan pihak kementrian apa yang harus dilakukan. Supaya jangan salah melangkah,” jelasnya.
Dia menambahkan, mengenai pengangkatan P3K tentu akan diakomodir pihaknya. Hanya saja, harus dikonsultasikan terlebih dahulu guna mendapat penjelasan yang detail dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Sebab kata dia, di dalam PP tentang pengangkatan P3K tersebut disebutkan bahwa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, yang perlu diketahui adalah bagaimana pelaksanaan dan apa yang harus dilakukan, apabila pembayaran gaji mereka melalui APBD.
“Saya dengan Sekab, Bupati sudah berkomunikasi. Persoalan ini dikomunikasikan ke Kementerian,” tandasnya.
Sekadar diketahui Pemkab Parigi Moutong mengahadapi dilema dalam rekrutmen P3K. Pemkab diharapkan bisa melaksanakan program pemerintah pusat tersebut sebelum Pilpres mendatang.
Namun, kemampuan keuangan daerah tidak memadai. Apalagi, APBD Parigi Moutong diketahui telah disahkan dan sudah terdistribusi pada posnya masing-masing.