PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menerima surat suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Parigi Moutong serentak 2018, Kamis (24/5).
Surat suara diserahkan pihak penyedia, PT Barutama kepada KPU Parigi Moutong sejumlah 154 box, dengan rincian 305.472 lembar surat suara, dan 2000 lembar surat suara untuk kebutuhan pemungutan suara ulang (PSU).
“Selanjutnya kami akan mengagendakan sortir dan sekaligus pelipatan. Memang harus secepatnya dilakukan, karena apabila hasil sortir ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat, maka langsung diklaim kembali kepada penyedia,” ujar Kasubag Umum Keuangan dan Logistik KPU Parigi Moutong, Ardin kepada Songulara.
Kegiatan sortir surat suara lanjutnya, dilakukan berdasarkan SOP dari Komisioner KPU Parigi Moutong, setelah empat hari tiba di KPU setempat. Pihaknya diberikan waktu hingga tanggal 18 Juni untuk melakukan klaim kepada perusahaan penyedia jika terdapat surat suara yang tidak memenuhi syarat.
“Lewat dari tanggal yang sudah diberikan, kami tidak bisa lagi melakukan klaim,” katanya. AKSA