PARIGI MOUTONG – Sebanyak 305.472 surat suara untuk Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Parigi Moutong Tahun 2018, Senin (28/5), mulai disortir dan dilipat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong.
Dalam melaksanakan tahapan itu, KPU Parigi Moutong melibatkan 51 orang tenaga honorernya untuk proses tersebut, yang ditargetkan dalam waktu tiga hari kedepan sudah selesai.
“Sesuai dengan jadwal kami rencanakan, KPU melakukan penyortiran serta langsung melakukan pelipatan surat suara, yang telah kami terima dari perusahan penyedia yang tiba disini (KPU) tiga hari lalu,” ujar Komisioner KPU Parigi Moutong, Haris kepada Songulara, baru-baru ini.
Haris menjelaskan, penyortiran itu dilakukan untuk memastikan surat suara tersebut sudah sesuai specimen (contoh) yang telah dikerjakan bersama tim pasangan calon terkait dengan warna serta kualitas gambar yang sebelumnya dikirim ke pihak percetakan.
“Jika ada yang tidak sesuai, kita akan pisahkan dan akan dikembalikan kepada penyedia untuk diganti,” kata Haris.
Dalam penyortiran tersebut, ada sekitar sembilan SOP yang pengkategorian surat suara tidak sesuai dengan specimen, diantaranya berlubang panjang secara horizontal atau vertikal akibat proses percetakan, terdapat noda dalam jumlah banyak kolom, terdapat bercak atau flek yang besar pada nomor, foto nama calon. Terdapat gradasi warna atau flek warna hitam memanjang pada kolom nomor, foto atau nama calon sehingga sulit dibaca, perbedaan besar kecilnya huruf pada nama calon, suarat suara sobek atau robek, surat suara kusut atau atau mengkerut, foto calon kabur pewarnaan tidak sesuai specimen serta surat suara sudah tercoblos. AKSA