PARIGI MOUTONG- Kabar gembira buat sopir angkutan umum maupun pelaku usaha yang berada diwilayah Kabupaten Parigi Moutong karena bisa masuk Kota Palu tanpa rapid test. Namun sopir angkutan umum dan pelaku usaha yang memiliki rutinitas tinggi masuk Kota Palu ini, terlebih dahulu didata oleh pihak Dinas Kesehatan diserahkan kepada petugas pos penjagaan Tawaeli.
Kepala Bagian Humas Setda Parigi Moutong, Syamsu Nadjamuddin menjelaskan, pelaku usaha dimaksud adalah mereka yang memiliki rutinitas tinggi masuk ke wilayah Kota Palu dan balik ke Parigi seperti pengangkut ikan.
“Tapi meski tanpa rapid test, mereka tetap wajib di thermogun. Bagi mereka yang suhu badannya terdeteksi 38 derajat celcius, akan menunggu di pos untuk diperiksa lebih lanjut oleh tenaga medis,” kata Kepala Bagian Humas Setda Parigi Moutong, Syamsu Nadjamuddin kepada Songulara, Jumat (16/10).
Syamsu mengungkapkan, kebijakan ini merupakan hasil pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan Pemerintah Kota Palu, Kamis (15/10) di Kantor Walikota Palu.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dipimpin langsung Wakil Bupati, Badrun Nggai. Sedangkan Pemerintah Kota Palu dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha.
Syamsu menyebutkan, ada enam point yang disepakati Pemerintah Kota Palu dengan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terkait rapid test ini.
Pertama, Pemerintah kabupaten Parigi Moutong akan menyusun daftar warga masyarakat Parigi Moutong yang bergerak secara rutin setiap hari memasuki wilayah kota palu dan kembali ke Parigi Moutong dan akan diserahkan kepada petugas pos perbatasan Tawaeli. Kedua, kendaraan petugas Satgas akan dilengkapi dengan tanda sticker Gugus Tugas. Ketiga, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Parigi Moutong yang akan melaksanakan perjalanan dinas bekerja di luar jam kerja sampai batas waktu penutupan Portal (pukul 23.00-07.00 Wita) harus memperlihatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid 19. Keempat, setiap warga yang akan melintasi pintu masuk Kota Palu maupun pintu masuk Parigi Moutong, wajib di Thermogun dan bagi warga yang suhu badannya terdeksi 38°C akan menunggu di pos untuk diperiksa lebih lanjut oleh tenaga medis sesuai dengan asal pelaku perjalanan tersebut. Kelima, bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong yang akan masuk ke wilayah Kota Palu dan masyarakat Kota Palu yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Parigi Moutong, dibuktikan dengan kartu identitas, persyaratan Rapid test diberlakukan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemeriksaan dan keenam. apabila masih terdapat hal-hal lain yang belum di atur dalam kesepakatan ini akan diatur kemudian berdasarkan evaluasi.
Berdasarkan enam kesepakatan itu kata Syamsu, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menghimbau kepada seluruh sopir angkot, pelaku usaha yang memiliki rutinitas setiap hari ke Palu, segera melapor di Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong dengan menyerahkan foto copy KTP untuk di data, selanjutnya menjadi prioritas memasuki pintu perbatasan di Pos penjagaan Tawaeli tanpa rapid test. Sedangkan ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, BUMD, Petugas Covid-19 harus menunjukkan surat tugas atau rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Sementara masyarakat Parigi Moutong yang memasuki wilayah Kota Palu tidak atas dasar urusan rutinitas setiap hari dan atau urusan dinas, wajib Rapid test dan masa berlakunya 14 (empat belas) hari.