PARIGI MOUTONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Zulfinasran A. Tingso memimpin rapat forum penataan ruang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Selasa, 31 Oktober 2023.
Rapat forum penataan ruang ini, sehubungan dengan adanya permohonan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang non berusaha untuk pengelolaan tambak, dari H Suardi, Sunarti Muhammad, Yusuf Juono dan Siane.
“Lokasi pemohon berada pada 3 kawasan, yaitu permukiman pedesaan, perikanan budidaya dan sepanjang tepian pantai,” kata Sekda Zulfinasran.
Sesuai peraturan zonasi lokasi tersebut, menurutnya, permohonan kesesuaian pemanfaatan ruang dapat diizinkan.
Namun, harus memperhatikan ketentuan yang dipersyaratan, antara lain kegiatan perikanan berskala besar, baik menggunakan lahan luas ataupun teknologi intensif, dan wajib terlebih dahulu memiliki dokumen kajian pengelolaan lingkungan.
Sedangkan penggunaan kawasan pemukiman pedesaan, untuk kegiatan peternakan juga diperbolehkan dengan persyaratan harus memperhatikan keserasian dan kesehatan lingkungan.
Kemudian, untuk sepanjang tepian pantai pun diizinkan, dengan syarat tidak mengganggu fungsi lindung kawasan sekitar sempadan sungai dan pantai.
“Tentunya semua yang Pemerintah Daerah (Pemda) lakukan tidak akan mempersulit investasi atau invertor yang tujuannya kebaikan dan kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Parimo,” ujarnya.
Dalam pengelolaan tambak udang ini, pasti akan membutuhkan tenaga kerja, yang diharapkan lebih memprioritaskan masyarakat lokal.
“Setidaknya dengan adanya kegiatan perusahaan akan mendapatkan manfaat bagi masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Sekda berharap kepada para anggota rapat agar tidak memanfaatkan kewenangan dan melakukan tindakan di luar regulasi. *TheOpini