PARIGI MOUTONG-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parigi Moutong kembali menegaskan bahwa upaya melakukan penyampaiaan pesan politik (kampanye) saat bulan puasa ditempat ibadah merupakan sebuah pelanggaran.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan seluruh Panwascam untuk menyurati seluruh kepala desa dan imam-imam masjid, bahwa sesuai Undang-undang yang berlaku, sarana ibadah menjadi salah satu tempat yang tidak diperbolehkan menjadi tempat untuk menyampikan hal yang bersifat politis,” kata Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Parigi Moutong, Mohammad Rizal, saat rapat koordinasi bersama KPU dan tim pasangan calon Pilbup, di aula KPU Parigi Moutong, kemarin.
Ia berharap seluruh tim paslon tidak melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kegiatan-kegiatan berbau politik saat bulan puasa ditempat ibadah.
Andaikan ada kesepakatan antar sesama kandidat menyangkut soal sedekah dan kegiatan lainnya kata Rizal, hendaknya itu disepakati secara bersama dan tidak bersifat diskriminatif.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Ham (Stih-Ham) Parigi Moutong, Hartono Taharudin mengatakan, momen Ramadhan sangat rawan dimanfaatkan kontestan Pilbup untuk berpolitik uang. Apalagi, bulan suci Ramadhan tahun 2018 sangat berdekatan dengan hari pencoblosan.
Sehingga menurutnya, Panwaslu Parigi Moutong perlu menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ataupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parigi Moutong untuk mengantisipasi adanya politik uang dan pemberian sedekoh berkedok ibadah.
“Ini penting adanya, dikarenakan Panwaslu bisa mengetahui kemana saja bakal paslon memberikan zakat dan sedekahnya. Serta Baznas bisa menjelaskan terkait bentuk pemberian, apakah karena ibadahnya atau mungkin zakat ajakan memilih paslon,” tuturnya.AKSA