PARIGI MOUTONG – Ribuan warga Parigi Moutong terancam tak memilih pada Pemilu Tahun 2019. Hal itu dikarenakan mereka belum melakukan perekaman KTP elektronik. Diperkirakan masyarakat Parigi Moutong yang belum melakukan perekaman sebanyak 27 ribu dari sekitar 300 ribu lebih wajib KTP atau kurang dari 10 persen.
Sesuai UU Nomor : 7 Tahun 2017, pada Pemilu Pemilihan Presiden dan Anggota Legislatif Tahun 2019, pemilih harus membawa KTP Elektronik saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilih yang masih membawa Surat Keterangan (Suket) kependudukan yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, tidak diperkenangkan menyalurkan hak pilihnya. Sehingga, warga yang belum memiliki KTP Elektronik bakal kehilangan hak pilihnya.
Mengantisipasi legalitas dari Suket tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong, terus berupaya menerbitkan KTP Elektronik untuk memenuhi kebetuhan masyarakat sekaligus sebagai syarat pemilih datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya.
“Jika mengacu pada Suket yang diterbitkan berdasarkan masyarakat yang sudah merekam dan belum memiliki KTP nya sekitar 15 ribu orang,” ujar Kabid Pengelola Informasi Adminitrasi Kependudukan Dukcapil Parigi Moutong, Aminuddin kepada Songulara, Selasa (18/9).
Aminuddin mengatakan, pihak Dukcapil setiap harinya maksimal menerbitkan sebanyak 300 ratus keping yang telah berbentuk KTP Elektronik. KTP yang sudah diterbitkan tersebut, itu merupakan Print Ready Record atau yang sudah siap untuk dicetak.
“Masyarakat yang datang membawa Suket ke Dukcapil, jika statusnya sudah Print Ready Record itu yang kita cetak. Kemudian ada juga yang datang membawa Suket ingin mengecek datanya, namun belum siap dicetak karena data di pusat bermasalah, sehingga kita menerbitkan suket baru lagi. Jadi orang yang belum memiliki KTP walaupun sudah memiliki suket, biasanya karana masalah dipusat,” terangnya.
Dukcapil juga katanya, telah merancang strategi untuk mengantisipasi pemilih yang belum memliki KTP Elektronik karena adanya aturan KPU. Pihaknya akan mendata jumlah masyarakat yang sudah wajib KTP hingga 28 Desember 2018. AKSA