PARIGI MOUTONG –Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Parigi Moutong, tengah fokus melakukan serangkaian tahapan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Parigi Moutong pertama.
Kabid Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) yang juga anggota BKPRD Parigi Moutong, Rivai mengatakan, saat ini proses revisi menunggu hasil asistensi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Berdasarkan aturannya, RTRW berlaku hingga 25 tahun dan setiap lima tahun sekali dilakukan revisi guna menyesuiakan sejumlah perubahan terkait rencana pengaturan fungsi ruang dari RTRW diatasnya yakni RTRW propinsi dan RTRW nasional.
Mengacu keberadaan RTRW Kabupaten Parigi Moutong, proses revisinya kata Rivai seharusnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2016 silam. Namun proses tersebut belum bisa terlaksana sesuai waktu lantaran perlunya penyesuaian lebih lanjut, termasuk penyesuaian dengan peta dasar yang dibuat BIG menyesuaiakan kebijakan secara nasional.
“Karena kebijakan diharuskan agar peta dasar RTRW kabupaten mengacu pada peta dasar nasional,secara otomatis lembaga yang berkompeten mengeluarkan adalah BIG. Makanya beberapa waktu terakhir ini kami tengah fokus melakukan koordinasi dan komunikasi seputar asistensi BIG,” ujar Rivai kepada Songulara, kemarin.
Saat ini lanjutnya, proses asistensi hampir rampung, tinggal menyesuaikan perubahan-perubahan yang terjadi beberapa waktu terakhir sejak tahun 2016. Termasuk penyiapan peta Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), peta rawan bencana maupun peta jalur kereta api.
Untuk penyiapan sejumlah peta tersebut, saat ini pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk dengan pihak Kementrian Perhubungan menyangkut peta jalur kereta api.
“Sambil menyiapkan, kita juga terus melakukan konsultasi. Mudah-mudahan tahun ini proses asistensi tersebut bisa rampung, sehingga dilanjutkan dengan tahapan revisi berikutnya termasuk melakukan presentasi ke BKPRN,” terangnya.
Apakah tahun ini proses revisi tersebut bisa terlaksana? Ia mengaku belum bisa memastikan, karena pasca dilakukan serangkaian persiapan hingga ke BKPRN, prosesi lanjutan juga dilaksanakan ditingkatan DPRD Parigi Moutong, karena ini menyangkut revisi Perda.
Untuk persiapan revisi lain seperti kajian akademik maupun kajian tehnisnya tambah Rivai, sudah lebih dulu rampung bahkan sejak tahun 2016.
“Insya Allah bisa berjalan lancar, sehingga revisi pertama RTRW kita juga sudah bisa dilaksanakan,” pungkasnya. KLID