PALU – Kasus pembunuhan yang menimpah bocah 8 tahun di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kian berpolemik. Kali ini, hasil visum yang sempat dibeberkan Kepolisian beberapa waktu lalu, diragukan ayah kandung korban.
Pasalnya, pihak keluarga korban belum mengetahui hasil visum tersebut, meski sempat menanyakannya ke penyidik, saat memenuhi panggilan, di Mapolresta Palu, Kamis, 2 November 2023.
“Sama sekali belum pernah, belum ada dikabari. Waktu kita di panggil ke Polres, surat hasil visum sempat kita pertanyakan, cuman mereka bilang bahwa belum di tanda tangani, makanya belum bisa keluar,” ucap ayah korban, H (34), di Palu, Minggu, 5 November 2023.
Ia mengaku ragu dengan hasil visum yang dibeberkan Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numberi kesejumlah media masa.
Sebab, ia yakin melihat adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada jenazah putranya saat dimandikan. Karena tak mampu, ia kemudian meminta kepada keluarga lainnya untuk menggantikannya.
Selain itu, ia juga menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah putranya, seperti lebam di bagian leher, telinga, dan bagian belakang tubuh korban.
Demi mengungkap kebenaran, ia menyatakan siap jenazah putranya diotopsi. “Kalau saya sebagai keluarga untuk mengungkap kebenaran saya siap, iya (autopsi),” tandasnya.
Sebelumnya, ayah korban mengaku menerima ajuan surat penolakan autopsi dari pihak polisi tak berselang lama usai pemakaman, pada Rabu, 1 November 2023.
Ia pun lantas menandatangani surat Penolakan tersebut. Namun, bersama kuasa hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), keluarga telah mengkoordinasikan hal itu.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Edi, menyebut akan segera melakukan rapat bersama tim untuk membahas upaya tindak lanjut.
“Rencananya setelah ini. Baru sebatas rapat untuk membicarakan tindak lanjutnya,” pungkasnya. *TheOpini