PARIGI MOUTONG – Belasan mantan narapidana mengikuti sosialisasi penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), di aula Dinas Sosial Parigi Moutong, Senin (4/12). Eks napi yang sebagian besar pernah terlibat kasus narkotika psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) ini akan menjadi sasaran bantuan dari Kementrian Sosial.
Kasi Tuna Sosial Perdagangan Orang dan Napza Dinas Sosial (Dinsos) Parigi Moutong, Melky, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman penerima manfaat agar menggunakan bantuan menjadi modal usaha. Sehingga bisa meningkatkan taraf kehidupan dan tidak lagi kembali terlibat pada narkoba.
Bantuan tersebut nantinya akan diberikan kepada perseorangan sebesar Rp5 juta oleh Kementrian Sosial (Kemensos), dan akan menerima pendampingan dari Dinsos dalam hal pembelanjaan sesuai proposal yang dimasukkan.
“Syarat utama penerima UEP tentunya merupakan mantan napi yang dibuktikan dengan data dari instansi terkait yakni lapas dan kepolisian. Mereka juga harus memasukkan proposal, setelah itu datanya kami kirim ke kementrian,” ujar Melky kepada Songulara.
Jika usaha yang dijalankan nantinya berhasil, maka pihaknya kata Melky akan memberikan penambahan modal dalam bentuk barang kepada pelaku usaha. Ia mencontohkan seperti usaha perbengkelan. Apabila usaha bengkel dijalankan berhasil, maka penambahan modal akan dilakukan dalam modal berbentuk barang sesuai keperluan usaha perbengkelan.
“UEP merupakan program bantuan yang diberikan kepada bekas pecandu narkoba dengan tujuan untuk mengembalikan kualitas kehidupan mereka,” katanya.
Sebelumnya, kegiatan sosialisasi sehari tersebut dibuka resmi Kepala Dinsos Kabupaten Parigi Moutong, Arman Maulana. IWAN TJ