PARIGI MOUTONG-Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, menyita sekitar 880 liter minuman keras (miras) oplosan jenis Cap Tikus dan Anggur Putih, di Desa Avolua Kecamatan Parigi Utara.
Dari tangan pemilik miras oplosan bernama Ahlan (45) warga Desa Avolua. Polisi menyita barang bukti (babuk) berupa 88 bal cap tikus atau 880 liter, 16 dalam kemasan botol, serta 16 dos atau 192 botol anggur putih. Selain itu, polisi juga mengamankan pemilik miras ke Polres Parigi Moutong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penggebrekan ratusan miras yang dipimpin langsung Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, dilakukan berdasarkan informasi dari warga setempat yang resah terhadap peredaran miras di sekitar desa tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, selanjutnya Satres Narkoba mendalaminya dan mengembangkan infromasi tersebut.
“Maka pada hari Sabtu tanggal 14 April, pukul 16.30 Wita, bertempat di Desa Avolua, rumah Ahlan dilakukan penggeledahan disebuah gudang kecil disamping rumahnya dan ditemukan miras jenis cap tikus dan anggur putih,” ujar Kapolres kepada Songulara, Minggu (15/4).
Kapolres menambahkan, untuk babuk miras yang disita akan dimusnahkan, setelah dibuatkan berita acara, sedangkan pemilik miras akan diproses secara hukum. AKSA