PARIGI MOUTONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, kembali membekuk terduga pengedar narkoba janis sabu-sabu di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi, sekira pukul 15.00 Wita, Jumat (20/4)
Dari tangan terduga Bolen alias Gode (44) yang diketahui warga Kelurahan Kampal, polisi mengamankan barang bukti (Babuk) sabu dengan berat 20,45 gram, 1 buah bong, 2 buah korek api, 1 buah pipet, 1 buah kotak hitam, 1 buah Hp serta uang tunai sebanyak Rp1,4 juta.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi warga setempat yang menduga terjadi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindak lanjuti laporan masyarakat, Satres Narkoba melakukan lidik dan kemudian melakukan penangkapan, setelah sebelumnya melakuakn pengeledahan dirumah terduga dan polisi berhasil menemukan babuk.
“Terduga bersama babuk saat ini dibawa ke Satres Narkoba Polres Parigi Moutong, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Dia menambahkan, tersangka diduga melanggar Pasal 114 Undang- undang (UU) Nomor:35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. AKSA