PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp1,8 miliar.
Pemusnahan ini disaksikan Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Balai Pengawasan Obat dan Makan (POM), Kamis, 22 Februari 2024.
Sabu yang dimusnahkan, sebanyak 3.016,2444 gram atau kurang lebih 3 kilogram. Barang bukti tersebut, merupakan hasil pengungkapan di tiga lokasi berbeda, sepanjang Januari 2024 di wilayah Kota Palu dan Tolitoli.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah mengamankan tiga orang tersangka. Saat ini, telah ditahan di Mapolda Sulawesi Tengah, dan berkasnya akan segera dilakukan tahap I,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Kompol Raden Real Mahendra.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulawesi Tengah, dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah. Kami akan terus melakukan penindakan, tegas terhadan para pelaku,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, dengan melaporkan ke pihak Kepolisian, jika mengetahui informasi adanya peredaran sabu di lingkungan masing-masing. *theopini