PARIGI MOUTONG – Pj Bupati Richard Arnaldo dan Sekretaris Daerah (Sekda), Zulfinasran A Tiangso, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong.
Sidak yang di laksanakan pada hari Selasa (16/4), dilakukan untuk memastikan pelayanan telah berjalan usai libur panjang Lebaran Idul fitri 1445 Hijriah.
Meskipun bersamaan, namun Pj Bupati dan Sekda melaksanakan Sidak ditempat terpisah. Pj Bupati Parigi Moutong melaksanakan Sidak di RSUD Anuntaloko Parigi, kantor Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan kantor Satpol PP dan Damkar.
Kemudian, berlanjut ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga ke kantor pelayanan publik lainnya, yakni PLN serta Gudang BULOG di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.
Sementara itu, Sekda Zulfinasran melaksanakan Sidak disejumlah OPD, di antaranya Kantor Dinas PUPRP, Dinas Perhubungan dan Puskesmas Parigi.
“Sidak dilakukan tentu berkaitan dengan telah usainya cuti dan libur bersama kurang lebih 10 hari. Karena sudah menjadi kesepakatan seluruh ASN, untuk mengindahkan surat edaran dari Pemerintah Pusat,” kata Pj Bupati Richard Arnaldo.
Terkat surat edaran susulan MenpanRB Nomor: 01 Tahun 2024, tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN setelah libur Idulfitri, yang memperkenankan Work From Home (WFH) selama 2 hari, 16-17 April 2024, ada pengecualian yang hanya berlaku pada layanan administrasi Pemerintah saja.
“Untuk layanan administrasi boleh WFA, tetapi yang ada kaitanya dengan hubungan instansi pelayanan kesehatan, ketertiban, bencana, perhubungan, logistik dan energi serta lainya harus 100 persen masuk kantor atau Work From Office (WFO) dan wajib kembali beraktifitas,” tukasnya.
Ia mewajibkan pimpinan OPD untuk mempertanyakan ketidakhadiran pegawai pada hari pertama kerja.
Namun, dapat dimaklumi bagi pegawai yang telah menyurat, seperti ijin sakit maupun cuti urusan penting.
“Sejauh ini, hasil pemantauan di lapangan semua berjalan baik, dan alhamdulillah para pegawai ASN yang telah kami kunjungi mengindahkan instruksi Pemerintah tersebut,” ungkapnya.
Senada, Sekda Zulfinasran menambahkan, hari pertama kerja seluruh ASN dan tenaga honorer diwajibkan hadir.
Meskipun, kata dia, terdapat surat edaran MenpanRB terkait WFO dan WFA, tentang pengecualian kehadiran.
“Daerah kita, tidak terjadi kemacetan, jadi sudah seharusnya kita tetap berkantor di hari pertama,” pungkasnya. *theopini
Comments 1