PARIGI MOUT0NG – Lokasi pertambangan di Desa Lobu Kecamatan Moutong, diwacanakan bakal menjadi pertambangan rakyat. Saat ini prosesnya masih menunggu izin lingkungan.
“Proses rekomendasi izin lingkungan, kita sudah lakukan penelitian dokumen UKL/UPL-nya. Setelah diproses, ada perbaikan dokumen dan masih dikembalikan ke tim konsultan penyusun dokumennya,” ujar Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Parigi Moutong, Abu Sofyan, kepada sejumlah wartawan, Senin (2/4).

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan perbaikan dokumen yang dimasukan, saat ini sudah terhitung kedua kalinya dikembalikan kepada tim penyusun. Jika dokumennya dinilai layak diterbitkan rekomendasi, maka akan diserahkan ke perizinan untuk penerbitan izin lingkungannya.
Potensi tambang Lobu menjadi pertambangan rakyat kemungkinannya sangat besar, karena sudah ada penetapan dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Untuk nomornya saya tidak terlalu ingat, yang jelas itu sudah ada persetujuan dari Kementrian ESDM yang dimohonkan untuk pertambangan Desa Lobu seluas sekitar 180-an hektar,” katanya.
Nantinya didalam kawasan yang dimohonkan akan dibagi perkelompok, sesuai dokumen yang diusulkan ke DPLH yakni sebanyak 39 kelompok. Terkait batasan pertambangan, pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor:23 tahun 2010, yakni tidak menggunakan alat berat dan bahan kimia. AKSA